Kemajuan teknologi ternyata tidak selamanya berdampak positif. Kemajuan teknologi belakangan sering dimanfaatkan untuk hal negatif utamanya penipuan. Seperti belakangan yang sedang marak dan meresahkan masyarakat adalah transaksi keuangan secara online yang juga disebut fintech. Apa yang dilakukan?
FINTECH sendiri ada jenisnya fintech lending dan ada juga peer to peer lending (P2P Leanding). Kedua jenis layanan ini menggunakan sistem layanan digital dalam operasionalnya, tentu dengan tujuan lebih cepat dalam informasi serta lebih cepat dalam pelayanan, namun untuk ketepatan tentu belum bisa dipastikan.
Menurut pengamat ekonomi yang juga Direktur Program Pascasarjana Undiknas University, Profesor Gede Sri Dharma, kedua layanan fintech ini memiliki sedikit perbedaan, Untuk fintech lending atau sering juga disebut dengan crowdfunding yang merupakan pembiayaan terhadap bisnis tanpa harus adanya proses pembedahan track history atau penjualan suatu bisnis, biasanya crowdfunding ini menawarkan dua opsi untuk para investornya yakni saham bisnis dan reward hadiah.
“Penawaran dengan iming-iming hadiah ini tentunya menjadi daya tarik tersendiri bagi mereka yang ingin mengikuti crowdfunding, meskipun hadiah yang ditawarkan tidaklah terlalu besar. Pola ini bagi masyarakat awam tentu akan sangat menggiurkan karena yang dilihat adalah reward yang diberikan,” terang Sri Dharma. Sementara untuk pola peer to peer lending, memiliki mekanisme yakni biasanya suatu perusahaan kecil atau perorangan meminjam uang melalui platform daring atau bisa juga melalui marketplace. Nantinya mereka akan membayar pinjaman dalam jangka waktu tertentu, biasanya fintech jenis ini bertujuan untuk membantu bisnis kecil-kecilan dan yang masih bersetatus startup. Pola inilah yang justru sering dimanfaatkan bagi pebisnis keuangan nonbank untuk mencari keuntungan.
“P2P lending ini menyasar mereka yang memang baru memulai usaha atau ingin menambah modal untuk mengembangkan usaha kecil, tanpa biasanya pelaku usaha model ini jarang up date informasi sehingga cepat tergiur dengan penawaran dana dan pencairan yang cepat tanpa melihat apakah fintech tersebut telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau justru hanya pelaku bisnis keuangan abal-abal yang hanya memikirkan keuntungan,” jelasnya.
Penipuan dalam model bisnis digital sangat rentan terjadi kalau masyarakat tidak berhati-hati dalam melakukan transaksi simpan pinjam. Sri Dharma mengatakan, masyarakat mesti berhati-hati dalam memilih P2P lending ataupun model jasa keuangan online lainnya. Hendaknya masyarakat mulai bijak dengan memilih jasa keuangan yang telah berizin dari OJK selaku otoritas jasa keuangan. Kemudahan serta kemajuan teknologi yang sering dimanfaatkan tidak seharusnya membuat masyarakat justru malas untuk meng-up date informasi namun justru informasi bisa didapatkan makin mudah melauli teknologi.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali, AA Ngurah Adhi Ardhana. Jasa keuangan online atau yang dikenal dengan fintech ini telah resmi diawasi oleh OJK dengan peraturan nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjaman berbasis teknologi informasi mengingat UU 21 Tahun 2011 tentang OJK. “Hingga saat ini tercatat sudah ada 113 jasa fintech yang berizin dan berlisensi. Dari jumlah tersebut telah memenuhi ketentuan modal setor minimal Rp1 M-2,5 M sesuai dengan bentuk usaha atau badan hukumnya,” terang Ngurah Adhi Ardhana.
Ditambahkannya, karena pola bisnis sebenarnya yang berlaku usaha pinjam-meminjam dana biasa, hanya karena menggunakan jaminan minimal tentunya terkompensasi pada manajemen risiko yang ditanggung penyelenggara. Namun kepada masyarakat tentu disarankan untuk berhati-hati karena media internet jangkauannya sangat luas bahkan hingga lintas negara. Karenanya, perlu untuk memperhatikan aspek legalitas untuk jaminan aturan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu wakil rakyat lainnya di DPRD Bali yang membidangi masalah Hukum (Komisi I) Dapil Kabupaten Gianyar, AA Gede Agung Wira Mantara sangat menyayangkan adanya berbagai indikasi penipuan yang dilakukan para pebisnis fintech yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat. Kalau jasa keuangan yang berperilaku negatif ini ternyata berjejaring, sehingga perlu waktu yang tidak singkat untuk dapat mengungkap pelakunya.
“Teknologi ini ternyata dengan mudah bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan, apalagi iming-iming yang disampaikan mulai dari simpanan bunga berbunga yang jumlahnya fantastis hingga pencairan kredit yang tidak berbelit-belit, sehingga membuat masyarakat yang memang cepat tergiur enggan untuk melakukan cek silang pada lembaga keuangan yang resmi. Akibatnya, bukannya untung masyarakat justru dibuat rugi dan keberadaan jasa keuangan tersebut sulit terdeteksi karena transaksi yang dilakukan selama ini secara online,” terangnya.
Karenanya, agar upaya upaya negatif oknum yang tidak bertanggung jawab ini tidak sampai berkelanjutan dan berulang, Gung Wira menyarankan, alangkah baiknya masyarakat melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada lembaga keuangan tertentu utamanya lembaga jasa keuangan nonbank sebelum melakukan transaksi serta melakukan kerja sama lebih lanjut. Transaksi yang dilakukan dengan online dan nontunai inilah yang justru menyulitkan pihak terkait dalam penyelesaiannya kalaupun bisa tentu akan memakan waktu yang tidak cepat dan proses yang lama. Dengan cerdas bertransaksi kemajuan teknologi tentu tidak akan menjadi bumerang namun justru bisa memberikan kemudahan dengan maksimal. *ita/editor rahadi