M.Nofri Rolla Pinjam Meminjam Efek

MANAGER SBL and Repo Unit Clearing, Settlement and SBL Division Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), M. Nofri Rolla ini menyampaikan sebagai provinsi dengan jumlah investor (SID) terbanyak ke-8, dengan jumlah 20.430 investor,

440

MANAGER SBL and Repo Unit Clearing, Settlement and SBL Division Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), M. Nofri Rolla ini menyampaikan sebagai provinsi dengan jumlah investor (SID) terbanyak ke-8, dengan jumlah 20.430 investor, Bali menjadi salah satu area potensial untuk menggunakan layanan pinjam meminjam efek (PME) di Indonesia. Investor pun bisa memanfaatkan layanan ini dengan menghubungi anggota kliring terkait.

“Penggunaan jasa layanan PME, sebagai salah satu cara dalam menghindari kegagalan juga tercantum dalam Peraturan KPEI Nomor II-S tentang kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas,” katanya.

Ia menjelaskan, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan likuiditas pasar modal, KPEI menyediakan fasilitas layanan PME untuk pelaku pasar modal. Layanan PME adalah kegiatan pinjam meminjam suatu efek antara pemilik efek sebagai pemberi pinjaman (lender) dengan pihak yang membutuhkan efek sebagai penerima pinjaman (borrower), di mana KPEI akan berperan sebagai fasilitator dalam transaksi pinjam meminjam tersebut.

Ia mengatakan, fasilitas ini merupakan salah satu dari sembilan rekomendasi yang diajukan kelompok G30 sebagai metode yang perlu didukung untuk proses penyelesaian transaksi efek. Penyediaan layanan ini didasari adanya kebutuhan pilihan dalam menghindari kegagalan dalam penyelesaian transaksi bursa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.O4/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.

Melalui fasilitas layanan PME, KPEI memastikan seluruh proses transaksi yang diakukan memenuhi standar yang berlaku dan menjamin proses pengembalian atas efek yang dipinjamkan. “Jika sampai terjadi kegagalan dalam pengembalian efek, KPEI akan memberikan kompensasi kepada lender sebesar 125 persen dari nilai pinjaman. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, KPEI memastikan transaksi dapat dilakukan secara efisien dan termonitor dengan baik,” ujarnya. *dik