Denpasar (bisnisbali.com) – Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama 13 kementerian atau lembaga yang menjadi anggotanya terus melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat mengingat masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer to peer lending tidak berizin yang bisa merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer to peer lending yang berizin OJK harus makin gencar dilakukan mengingat satgas hingga awal Oktober kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
“Kami tidak akan menunggu korban masyarakat makin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” katanya.
Pihaknya meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan.
Sebelumnya, pada 6 September 2019, SWI menemukan 123 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending yaitu aplikasi MJASA SYARIAH milik Kospin Jasa, aplikasi Shopintar milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi Smartech milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi Mentimum milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Selanjutnya dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal menjadikan total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan Oktober 2019 tercatat 1.073 entitas, sedangkan total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 tercatat 1.477 entitas.
SWI juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Dari 27 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut 11 trading forexrex tanpa izin, 8 investasi cryptocurrency tanpa izin, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 travel umrah tanpa izin dan 5 investasi lainnya.
Secara total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh SWI selama 2019 tercatat 250 entitas.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada kontak OJK *dik