Denpasar (bisnisbali.com) –Belakangan banyak praktik pegadaian dan teknologi finansial (tekfin) yang mematok bunga tinggi, tak ada bedanya dengan rentenir. Banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi tersebut, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang mengawasi lembaga keuangan mengaku tidak memiliki wewenang untuk mengatur suku bunga.
Kepala Bagian Pengawasan IKNB (Industri Keuangan Non Bank) OJK Bali, Husein Triarso mengatakan, pegadaian dan tekfin merupakan industri baru yang diawasi OJK. Sebelumnya tidak ada yang mengawasi. Meski demikian dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/2016 hanya diatur bahwa lembaga keuangan tersebut harus mendaftarkan diri. “Jadi dalam POJK 31/2016 tersebut diatur lembaga keuangan seperti pegadaian dan tekfin harus mendapatkan diri, namun setelah 2 tahun ditetapkan POJK 31/2016 tersebut mereka sudah harus mengantongi izin usaha,” kata Triarso di Renon, Denpasar.
Meski demikian, diakui saat ini dari sekitar 127 tekfin yang terdaftar hanya 7 saja yang sudah kantongi izin . “Tapi mereka masih tetap bisa beroperasi karena mereka sudah terdaftar. Kalau terdaftar mereka punya kewajiban melapor ke OJK. Dari laporan itu OJK melakukan pengawasan,” katanya.
Terkait bunga pinjaman yang sangat tinggi bahkan ada yang mencapai 10 persen, dikatakan pihak OJK tidak bisa mengatur. “Nanti pasar yang akan menentukan. Karena perusahaan gadai atau tekfin nanti akan bersaing antara mereka. Salah satunya dengan suku bunga, mana suku bunga yang rendah pasti akan dapat konsumen. OJK tidak mengatur sampai operasional seperti itu, OJK hanya mengatur sisi prudential baik perizinannya dan kelembagaannya,” katanya.
Meski demikian, ke depannya kemungkinan OJK akan mengajukan rancangan undang-undang tentang pengadaian, karena selama ini belum ada undang-undang tentang pengadaian, jadi secara payung besarnya masih kosong. “Salah satu tujuan OJK adalah melindungi konsumen. Makanya upaya perlindungan melalui payung hukum, tentunya akan dilakukan,” katanya. *pur