Satu tahun terakhir ini ketersediaan air di Provinsi Bali menjadi masalah yang harus diatasi. Kerusakan lingkungan di sejumlah sumber air, diperparah musim kemarau telah berdampak pada tak maksimalnya produksi di sektor pertanian hingga terganggunya layanan air bersih masyarakat. Menyikapi itu, konservasi sumber daya air di Bali jadi suatu yang mendesak dilakukan. Apa saja upayanya?
SUMBER daya air merupakan sumber daya alam yang tidak hidup, namun dapat diperbarui. Selain itu, air adalah salah satu sumber alam paling penting bagi makhluk hidup, namun sering menjadi permasalahan dalam keberadaannya, peredaran dan penyebarannya. Selain itu karena sifat-sifatnya, air sangat mudah terkontaminasi dengan zat-zat kimia lainnya melalui pencemaran lingkungan. Oleh karena itu diperlukan upaya konservasi melalui sistem pengelolaan yang efektif dan efisien, sehingga terjadi kemanfaatannya secara berkelanjutan.
Rektor Universitas Dwijendra Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., MMA mengungkapkan, sejalan dengan visi Gubernur Bali yaitu Nangun Sat Kertih Loka Bali, persoalan sumber air di Bali perlu dikelola dengan bijak oleh pemerintah dan stakeholder lainnya termasuk warga masyarakat. Bila tidak, ancaman sulitnya mendapatkan air bersih maupun air untuk kebutuhan tanam maupun produksi di sektor pertanian di Bali akan selalu akan membayangi pada masa mendatang.
Terangnya, konservasi sumber daya air ini memiliki tujuan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air di wilayah Bali. Pada kegiatan konservasi sumber daya air ini peran pemerintah adalah melakukan fasilitasi, kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber-sumber air, baik di hulu maupun di hilir. Selain itu, melakukan pengawetan air, dan pengelolaan kualitas air serta pencegahan dan pengendalian pencemaran air.
Paparnya, perlindungan dan pelestarian sumber air dapat dilakukan melalui pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air, terutama di kawasan hulu, yakni pegunungan. Perlindungan dan pelestarian sumber air dilakukan dengan kegiatan fisik atau nonfisik yang memperhatikan kearifan lokal dan dapat melibatkan peran masyarakat.
“Pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air dilakukan di kawasan yang ditetapkan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air yang bersangkutan,” tuturnya.
Jelas Gede, kawasan yang berfungsi sebagai resapan air dan daerah tangkapan air menjadi salah satu acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana tata ruang wilayah. Resapan dan daerah tangkapan air dapat dilakukan dengan mengelola kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan daerah tangkapan air, menyelenggarakan program pelestarian fungsi resapan air dan daerah tangkapan air di kawasan, dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam pelestarian fungsi resapan air dan daerah tangkapan air pada kawasan.
Pengendalian pemanfaatan sumber air juga harus dilakukan mendukung upaya konservasi sumber daya air. Pengendalian pemanfaatan sumber air dilakukan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan zona pada sumber air yang bersangkutan, baik yang berada di kawasan hulu maupun hilir. Katanya, pengendalian pemanfaatan sumber air membutuhkan adanya pemantauan dan pengawasan yang ketat oleh pemerintah, dibantu oleh warga masyarakat berdasarkan pada ketentuan pemanfaatan zona pada sumber air yang bersangkutan.
Di sisi lain pengisian air pada sumber air merupakan upaya yang juga perlu diperhatikan untuk menjaga keberlangsungan ketersediaan air di kawasan sumber-sumber air. Beberapa kegiatan penting yang dapat dilakukan adalah melalui pengisian air dari suatu sumber air ke sumber air yang lain dalam satu wilayah sungai atau dari wilayah sungai yang lain, pengimbuhan air ke lapisan air tanah (akuifer), peningkatan daya resap lahan terhadap air hujan di daerah aliran sungai melalui penatagunaan lahan atau pemanfaatan teknologi modifikasi cuaca untuk meningkatkan curah hujan dalam kurun waktu tertentu.
“Secara teknis, peningkatan daya resap air ini dilakukan dengan mengintensifkan reboisasi atau penghutanan kawasan yang telah mengalami kerusakan, selain pembangunan konstruksi secara fisik, seperti checkdam, bendungan dan bangunan lainnya,” tandasnya.
Selain itu, upaya konservasi sumber air juga perlu dilakukan dengan mengadakan pengaturan prasarana dan sarana sanitasi, perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air. Ditambah juga, paparnya, pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu, pengaturan daerah sempadan sumber air, rehabilitasi hutan dan lahan, pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam. *man/editor rahadi