Semarapura (bisnisbali.com) –Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meluncurkan inovasi One Stop Service Menli Investment and License Integrasi System di panggung utama pagelaran Nusa Penida Festival (NPF) ke-5 tahun 2019, Pelabuhan Banjar Nyuh, Desa Ped, Nusa Penida, Sabtu (5/10) lalu.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Perwakilan Badan Diklat Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra, Ida Dalem Semaraputra, OPD terkait dan masyarakat Nusa Penida.
Bupati Suwirta dalam sambutanya mengatakan, inovasi ini adalah suatu terobosan untuk mempercepat atau memperingkas masyarakat dalam mengurus perizinan. “Apa yang dilakukan ini sangat sejalan dengan cita-cita besar kita, yakni untuk membuat mall pelayanan publik pada 2021,” ujar Bupati Suwirta.
Pihaknya menambahkan, inovasi yang diluncurkan ini untuk menjawab tantangan iklim investasi di Nusa Penida, yakni begitu banyak hotel, vila dan restoran selama ini tidak berizin. Dengan adanya inovasi ini bisa memudahkan dan memperlancar pengurusan izin bagi para investor atau masyarakat yang malas mengurus izin usahanya. “Perizinan online ini bisa dibuka dan diurus dari rumah, tinggal pada saat final, berkas aslinya harus disetor ke Dinas PMPTSP,” imbuhnya.
Dirinya juga meminta dinas terkait agar bekerja sama dan bersinergi untuk mengoptimalkan inovasi ini, sehingga nanti memberikan manfaat yang maksimal untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat melalui PAD yang dihasilkan. “Saya yakin Nusa Penida ini akan menjadi sumber pendapatan yang paling besar di bidang pariwisata dengan syarat investor mengikuti aturan dari pemerintah,” ungkap Bupati asal Nusa Ceningan ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung Made Sudiarka Jaya mengatakan, hal ini merupakan kebutuhan masyarakat Klungkung khususnya Nusa Penida. Inovasi ini menggabungkan lima sistem yang ada, yakni katalog investasi, promosi investasi secara online, perizinan maupun nonperizinan secara online serta pengaduan online. “Dengan lima sistem ini akan berdampak pada pemerintahan yang bersih serta masyarakat yang bersih terhadap peraturan dan kepengurusan izin,” ujar Sudiarka Jaya. *dar