Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliDorong UMKM Naik Kelas, Jatah KUR Bali Rp 5 Triliun

Dorong UMKM Naik Kelas, Jatah KUR Bali Rp 5 Triliun

Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditujukan untuk mempermudah akses permodalan bagi usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM), di Bali dijatah Rp 5 triliun lebih pada 2019 ini

Denpasar (bisnisbali.com) – Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditujukan untuk mempermudah akses permodalan bagi usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM), di Bali dijatah Rp 5 triliun lebih pada 2019 ini. Hingga akhir September, KUR yang sudah terealisasi Rp3,5 triliun lebih.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra, S.E., M.M. mengatakan, dengan adanya KUR, permodalan tidak menjadi persoalan lagi untuk pengembangan UMKM di Bali. Namun untuk naik kelas dan mampu merebut pasar ekspor, banyak hal yang perlu diperhatikan terutama memahami negara tujuan ekspor.

“Bagi UMKM yang sudah biasa ekspor tidak masalah. Mereka belajar dari pengalaman, belajar dari teman-temannya. Tetapi bagi UMKM yang baru akan ekspor, jangan merasa pintar sendiri. Mereka harus bertanya pada teman-teman yang sudah bisa ekspor dan harus paham regulasi yang berlaku di negara tujuan,” tandas Gede Indra.

Seperti apa kualifikasi produk yang diinginkan negara tujuan. “Seperti produk kerajinan yang menggunakan cat, apakah sudah sesuai dengan negara tujuan. Kadang di negara kita bisa digunakan, tetapi di negara tujuan dianggap berbahaya dan tidak diterima oleh standar kesehatan di negara tujuan,” tuturnya.

Waktu pengiriman juga harus diperhatikan, jangan sampai terlambat dari yang dijanjikan. “Kalau janji satu minggu barang sampai, ya harus tepat waktu, bila perlu sebelum waktu yang dijanjikan produk sudah diterima,” katanya.

Bila sudah ada order, ketentuan pembayaran sudah harus dipahami, mata uang dan juga ketentuan pajak di negara tujuan. Barang-barang yang diekspor juga perlu untuk diasuransikan, agar bila terjadi sesuatu ada garansi. Hal-hal seperti itu yang harus dipahami, oleh pelaku UMKM kalau mau naik kelas menjadi eksportir.

“Kalau belum paham, bisa meminta penjelasan pada asosiasi eksportir. Karena kami mendengar, sejumlah eksportir setelah barangnya tiba di negara tujuan tidak lolos di bea cukai, karena cat yang digunakan dianggap berbahaya di negara itu. Di kita mungkin lolos, tetapi di negara tujuan tidak boleh menggunakan itu,” tukasnya.

Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah kalau sudah kelas dunia, maka sertifikasi halal dibutuhkan. Kualitas produk harus dijaga sehingga mendapat kepercayaan dari negara tujuan. *pur

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer