Minim, Koperasi di Bali Raih Dana Bergulir LPDB 

Realita masih minimnya koperasi di Bali yang mampu meraih dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah

243
I Made Artawan, S.E., M.M.

Denpasar (bisnisbali.com) –Realita masih minimnya koperasi di Bali yang mampu meraih dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM. Pada 2019 ini baru tersalurkan Rp2 miliar saja dana LPDB.

 Untuk itu akademisi Universitas Warmadewa (Unwar), I Made Artawan, S.E., M.M., mengatakan, peran perguruan tinggi (PT) di sini diperlukan untuk mendampingi koperasi.

Lebih lanjut Kepala Biro Administrasi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi dan Komunikasi (BAPPSIK) Unwar tersebut mengatakan, penyaluran dana bergulir LPDB tujuannya sangat baik, tapi belum optimal penyalurannya. LPDB-KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM, telah berhasil menyalurkan dana bergulir sebesar Rp9,3 triliun di seluruh Indonesia. Dana tersebut telah tersalurkan melalui mitra-mitranya yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 4.331 mitra.

“Total dana bergulir yang disalurkan itu telah dinikmati oleh 1,02 juta pelaku UMKM. Setidaknya melalui kredit tersebut telah mampu menyerap tenaga kerja hingga 1,85 juta orang di seluruh Indonesia. Diharapkan dengan kapasitas yang ada tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang ditopang melalui unit-unit UMKM,” katanya.

Sementara itu, Bali masih mendapatkan dana bergulir dari LPDB-KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM nomor 6 se- Indonesia, yaitu sebanyak Rp469 miliar. Namun, pada 2019 ini baru tersalurkan Rp2 miliar saja.

“Daya serap dana bergulir bagi koperasi di Bali masih sangat rendah. Hal ini harus diperbaiki dengan cara dilakukan sosialisasi yang lebih gencar oleh dinas koperasi dan UMKM kepada koperasi-koperasi yang sudah dianggap layak untuk mendapatkan dana bergulir tersebut. Mungkin saja ada dana bergulir tapi koperasi tidak tahu, maka perlu dilakukan sosialisasi,” katanya.

Selain itu, Dinas Koperasi dan UMKM wajib menggandeng PT untuk melakukan pendampingan bagi koperasi dalam pembuatan dan penyusunan pembukuan yang benar sesuai dengan kaidah laporan keuangan yang berlaku.

“Saya yakin semua koperasi di Bali sudah memiliki laporan keuangan, namun laporan keuangan yang dimiliki belum memenuhi standar yang diminta oleh LPDB dalam mendapatkan dana bergulir,” katanya.

Jika koperasi telah mendapatkan pelatihan dan penyusunan pembuatan laporan keuangan koperasi sesuai standar, maka langkah selanjutnya harus didampingi dalam penyusunan proposal yang benar sesuai dengan standar yang dibutuhkan oleh LPDB untuk mendapatkan dana bergulir. “Sebagai pendamping PT juga dapat melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa kepada koperasi-koperasi yang ada di Bali, kedua belah pihak mendapatkan keuntungan,” katanya.

Koperasi harus terus berbenah dan meningkatkan kualitasnya. Agar koperasi benar-benar menjadi soko guru perekonomian nasional dan Bali khususnya, serta memberikan sumbangsih yang lebih besar kepada anggota dan  masyarakat Bali, dengan begitu akan dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional dan Bali khususnya. *pur