Gianyar (Bisnis Bali) – Usaha swing di Kabupaten Gianyar perlu diperkuat satu standar operasional prosedur (SOP). Kadis Pariwisata Kabupaten Gianyar A.A.Gde Putrawan baru-baru ini mengatakan pengaturan usaha swing perlu dasar hukum kuat khususnya peraturan bupati (perbup).
Dikatakannya, ada aturan jelas para pengelola swing untuk menghindari persaingan harga yang tidak sehat. Persaingan harga yang tidak sehat akan merugikan perusahaan bahkan wisatawan.
Ia menjelaskan tidak cukup dengan SOP, pengaturan usaha swing diperlukan suatu peraturan Bupati. Ini juga mengacu pada peraturan daerah yang mengatur tentang swing tersebut.
“Ke depan tidak cukup hanya SOP harus ada suatu peraturan Bupati yang mengacu pada peraturan daerah,” ucap mantan Camat Sukawati tersebut. Pengusaha swing di Kabupaten Gianyar tercatat 45 usaha.
Dilanjutkannya, kini rancangan perda tersebut masih dalam tahap kajian-kajian dan dengar pendapat bersama para pengusaha swing yang hadir dalam kesempatan tersebut. Berdasarkan pengakuannya hanya Badung yang telah mendapat verifikasi dari provinsi.
Melihat hal tersebut, Gianyar mendapat beberapa solusi untuk membuat perda di antaranya meniru dan memodifikasi perbup Badung, melakukan kajian sesuai dengan karakteristik lahan tempat swing itu dibuat.
Putrawan menambahkan sambil menunggu adanya regulasi yang jelas ia mengimbau agar pemilik atau pengelola swing memberlakukan SOP serta mengasuransikan wisatawan yang bermain swing.*kup