Penyederhanaan Aturan, Permudah TKA Urus Izin

Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan penyederhanan perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Kepala Dinas Tenaga Kerja, A.A Gde Dalem Jagadhita belum lama ini menyampaikan ini dilakukan dengan menyederhanakan pelaksanaan Perpres Nomor 20 tahun 2018.

271
NAKER -Sosialisasi penyebarluasan program-program pengendalian penggunaan tenaga kerja asing ( PPTKA) bagi perusahaan  atau badan usaha yang menggunakan tenaga kerja asing.

Gianyar (bisnisbali.com)- Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan penyederhanan perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Kepala Dinas Tenaga Kerja, A.A Gde Dalem Jagadhita belum lama ini menyampaikan ini dilakukan dengan menyederhanakan pelaksanaan Perpres Nomor 20 tahun 2018.

Diungkapkannya, dalam Perpres di dalamnya tertuang poin Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang tata cara pemberian visa dan izin tinggal bagi TKA.
Penyederhanaan itu menurut Kadisnaker adalah mengintegrasikan sistem pelayanan melalui aplikasi online berbasis web bernama TKA Online. TKA Online adalah aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk memberikan pelayanan kepada pemberi kerja TKA melalui laman tka-online.kemnaker.go.id.
“ Dengan penyederhanaan ini para pengguna jasa TKA tidak perlu kesana kemari mengurus izin, cukup dengan mengikuti petunjuk atau aturan yang ditentukan sesuai dengan yang diatur dalam Perpres no. 20 tahun 2018,” jelas A.A Dalem Jagadhita.
Dengan terpenuhinya aspek normatif bahwa TKA ini hanya diberi ruang terhadap jabatan tertentu. Dan lagi setiap TKA itu harus ada pendampingan dari tenaga kerja lokal.
A.A Dalem Jagadhita menambahkan pendampingan dengan tenaga kerja lokak bertujuan agar ada tranformasi teknologi TKA kepada tenaga lokal. *kup