Denpasar (bisnisbali.com) –Pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), masih berlaku hingga 6 Desember 2019. Meski demikian, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, S.E., M.Si, mengatakan target 118 ribu unit kendaraan sudah melampaui target.
Pemutihan PKB ditujukan untuk meringankan beban pajak masyarakat yang selama ini menunggak hingga bertahun-tahun. Dengan penghapusan denda dan bunga pajak, masyarakat wajib pajak yang masih menunggak tinggal membayar biaya samsat saja.
“Masih ada waktu sekitar dua bulan bagi masyarakat untuk membayar utang pajaknya. Saya harap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tandas Santha di Renon, Denpasar.
Dari target 118 ribu unit kendaraan, per 27 September sudah sekitar 148. 611 ribu kendaraan yang mengikuti pemutihan dengan nilai Rp 75 miliar lebih. Jadi sudah melampaui target pemutihan yang dimulai tanggal 5 Agustus hingga 6 Desember kendaraan 118 ribu dengan Rp63 miliar lebih. “Kita ngambil data kendaraan yang nunggak pajak 5 tahun sebagai target pemutihan. Tetapi ternyata, banyak saya dapatkan yang nunggak lebih dari 5 tahun mengikuti pemutihan tahun ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ungkapnya.
Hal ini mengindikasikan kesadaran masyarakat membayar pajak makin meningkat, apalagi sosialisasi tentang Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 tahun 2012 tentang Samsat akan digencarkan.
Namun yang harus menjadi perhatian masyarakat saat ini adalah kemungkinan pemutihan kali ini menjadi yang terakhir. Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 tahun 2012 tentang Samsat, yaitu dalam pasal 73 dan pasal 74 yang mengatur bahwa apabila kendaraan tidak diregident 5 tahun + 2 tahun juga tidak diselesaikan registernya termasuk kewajiban perpajakan, kendaraan itu akan dikeluarkan dari regident dan kendaraan itu akan distrep sehingga tidak bisa didaftar lagi.
Dengan pemberlakuan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 tahun 2012 tersebut, maka hanya pemutihan kali ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak bila ingin tetap dapat berkendara dengan bebas di jalanan. “Kalau kendaraan sudah dihapus dari regident, wajib pajak rugi karena otomatis kendaraan tidak bisa dibawa ke jalan raya. Tapi di sini lain, utang pajak akan tetap ditagih dan harus dilunasi,” tukasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan terus melakukan razia gabungan bersama kepolisian. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Selain itu berbagai terobosan juga dilakukan dengan menjemput bola ke rumah- rumah, samsat keliling, pelayanan samsat melalui banjar dan Samsat Kertih yang merupakan inovasi terbaru dari Bapenda. *pur