Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliUsulkan Pengerasan Jalan Menuju Pura Segara Rupek dan Pura Pande Wabup...

Usulkan Pengerasan Jalan Menuju Pura Segara Rupek dan Pura Pande Wabup Sutjidra Temui Dirjen KSDAE

Singaraja (bisnisbali.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengusulkan pengerasan jalan menuju Pura Segara Rupek di Kecamatan Gerokgak dan Pura Pande di Tamblingan, Kecamatan Banjar.

Untuk membawa usulan tersebut, Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG bertemu dengan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Ir. Wiratno, M.Sc.

Pertemuan yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Buleleng, Ketut Suparta Wijaya, ST dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, Ariston Adhi Pamungkas digelar di Hotel Marakesh Inn, Jakarta, Kamis (26/9).

Pada pertemuan tersebut, Wabup Sutjidra menyampaikan bahwa aksesibilitas menuju Pura Segara Rupek berada dalam kondisi rusak berat. Terdapat pula beberapa titik abrasi di sepanjang jalan menuju pura tersebut. Oleh karena itu, Pemkab Buleleng dan Pemprov Bali berencana melakukan kegiatan peningkatan jalan. “Bisa dengan pengaspalan hotmix ataupun paving,” jelasnya.

Wakil Bupati asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan juga menyebut saat ini pemedek melewati jalur sepanjang kurang lebih 16,5 KM dengan waktu tempuh 1,5 jam. Sehingga perlu kiranya akses jalan diperbaiki demi kenyamanan pemedek. Apabila disetujui, desain jalan akan dimulai pada Desember 2019. “Konstruksi akan dimulai pada 2020 dengan dana dari APBD Provinsi Bali,” sebut Sutjidra.

Hal yang sama juga diusulkan Wabup Sutjidra untuk akses menuju Pura Pande di kawasan TWA Buyan Tamblingan.

Sementara itu, Wiratno menyambut baik usulan ini. Sepanjang komitmen menjaga keragaman hayati tetap terjaga. Pihaknya akan menindaklanjuti usulan perbaikan jalan dengan proses sesuai ketentuan seperti menurunkan tim ke lapangan dan mengaddendum zona rimba menjadi zona khusus (untuk wilayah jalan saja).

“Kita akan upayakan seluruh proses selesai pada akhir Oktober sebelum Kabinet Gotong Royong demisioner,” tandasnya.

Turut hadir pada pertemuan ini Direktur Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial (BPEE), Ditjen KSDAE, KLHK, Ir. Tandya Tjahjana, M.Si. *ira

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer