Mangupura (bisnisbali.com) – Sebelum diterapkan secara penuh mulai tahun 2020 mendatang, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Hubungan Darat secara gencar melakukan sosialisasi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK). Bali sebagai salah satu daerah yang menjadi sasaran pelaksanaan sosialisasi tersebut dengan menggandeng aplikator Grab.
Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, Irjen Pol. Budi Setiyadi mengatakan terbentuknya PM 118/2018 telah melewati beberapa kali perubahan, yakni dari PM 26, PM 32, PM 108 dan barulah menjadi PM 118 yang berlaku saat ini. Peraturan ini dibuat secara bersama yang melibatkan pihak aplikasi dan asosiasi pengemudi. Hingga saat ini penerapan PM 118/2018 tergolong kondusif dan banyak daerah yang mendukung. “Kita semua ingin keberadaan taksi online itu ada legalitas. Selama ini ada, tapi gak dianggap. Nah sekarang kan sudah punya legalitas, tinggal implementasinya. Saya melihat ada persepsi atau penafsiran yang berbeda antara kami, teman asosiasi di bawah atau mitra dan Dinas Perhubungan di daerah. Maka di sini kita merumuskan bersama-sama. Selain itu, melalui penerapan PM 118/2018, kami berharap dapat mengatur keamanan mitra pengemudi dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ungkap Budi Setiyadi di Kuta.
Budi Setiyadi menegaskan agar mulai sekarang para asosiasi angkutan sewa khusus dan mitra pengemudi bisa mengurus perizinan dengan memenuhi ketentuan yang tercantum pada PM 118/2018. Pihaknya juga menganjurkan agar para mitra pengemudi dapat bergabung di bawah naungan koperasi yang dapat memberikan manfaat lebih melalui kebersamaan.
Sementara Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan Grab selalu berkomitmen untuk mendukung peraturan pemerintah di manapun beroperasi. Melalui sosialisasi ini diharapkan para mitra pengemudi di Bali khususnya mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap tentang PM 118/2018. “Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu wujud dukungan kami terhadap peraturan pemerintahan dan mewujudkan lingkungan transportasi yang aman dan kondusif, khususnya transportasi online di Provinsi Bali,” ujar Tri Sukma Anreianno.
Dikatakan, Grab saat ini telah menjalin kerja sama dengan beberapa badan hukum di Provinsi Bali. Hal ini dapat membantu mitra agar terdaftar sebagai armada resmi yang dapat beroperasi di Bali. Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah untuk mendukung lingkungan transportasi yang kondusif guna menciptakan Bali yang nyaman bagi wisatawan domestik dan mancanegara sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian Bali. (•dar)