Denpasar (bisnisbali.com) – Pada dasarnya pemberian kredit didasari adanya kepercayaan (trust) pemilik uang (kreditur) kepada peminjam (debitur). Praktisi perbankan, Made Hendra Kusuma, Kamis (26/9) mengatakan, sebelum memutuskan pemberian kredit, bank perkreditan rakyat (BPR) harus melalui beberapa tahapan.
Ia mengungkapkan, pemberian kredit oleh BPR harus didasarkan kepada kepercayaan. Semestinya kepercayaan itu dikelola oleh kedua belah pihak baik kreditur dan debitur. “Hal ini agar tidak ada pihak yang dirugikan dari pemberian kredit tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, debitur maupun kreditur dapat berupa perorangan atau badan hukum. Dalam konteks dunia perbankan, pengertian dari kredit itu adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu. Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Ia memaparkan, pengertian pinjam meminjam di bank ini dapat dijumpai pada pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Untuk sampai pada suatu keputusan pemberian kredit oleh bank dibutuhkan suatu proses berupa tahapan-tahapan analisis untuk hati-hati dan menekan agar tidak terjadi kerugian berupa gagal bayar oleh debitur atau kreditnya macet.
Meski demikian halnya, bank tetap memerlukan perlindungan dari aspek hukum agar tidak sampai mengalami kerugian manakala debitur gagal bayar atau kreditnya macet. Tahapan yang harus dilalui dalam penyaluran kredit antara lain dengan 5C. Pertama bagaimana melihat karakter dan latar belakang calon peminjam atau nasabah yang mengajukan kredit. Karakter ini akan dilihat dari wawancara yang dilakukan pihak bank. “Dari karakter ini akan dapat dilihat juga bagaimana reputasi calon peminjam tersebut, apakah pernah memiliki catatan tindak kriminal atau kebiasan buruk dalam keuangan seperti tidak melunasi pinjaman,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, yang kedua capacity atau disebut juga capability, yaitu bagaimana kemampuan calon peminjam dalam membayar kreditnya. Dari kriteria ini akan dapat dilihat bagaimana nasabah tersebut menjalankan usahanya atau seberapa besar penghasilan yang diterima tiap bulannya.
Ketiga capital adalah modal yang dimiliki calon peminjam, yang khususnya diberlakukan pada nasabah yang meminjam untuk usaha atau bisnisnya. Keempat collateral yaitu jaminan yang diberikan pada calon peminjam saat mengajukan kredit kepada bank. Jaminan ini akan menjadi penjamin atau pelindung bagi pihak bank jika nantinya nasabah tidak dapat membayar pinjaman/kreditnya. Umumnya nilai collateral ini nilainya 12 persen dari pinjaman atau kredit yang diberikan.
Hendra Kusuma menambahkan, yang kelima kondisi perekonomian debitur. Ini baik yang bersifat umum ataupun khusus pada bidang usaha yang dijalankan calon peminjam. *kup