Denpasar (bisnisbali.com) – Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2008-2018) secara nasional, kerugian masyarakat yang disebabkan oleh investasi ilegal mencapai Rp 8,88 triliun. Jumlah ini belum termasuk kerugian dari masyarakat yang tak melaporkan kasus tersebut ke ranah hukum. Penyumbang terbesar dari kasus investasi ilegal adalah perdagangan komoditi berjangka atau forex.
“Investasi ilegal sangat membahayakan, karena kerugian yang diakibatkan tidak tangung-tanggung. Jumlahnya mencapai Rp 8,88 triliun dan ironisnya mengalami tren peningkatan dari tahun ke tahun,” tutur Ketua Tim Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing di sela-sela kegiatan sosialisasi waspada investasi bodong dan fintech illegal di Sanur, Rabu (25/9) kemarin.
Terangnya, modus yang paling mendominasi dari kasus investasi ilegal ini adalah Forex. Katanya, saat ini banyak penawaran investasi forex, baik dari dalam maupun luar negeri yang menawarkan keuntungan besar. Ada yang menawarkan keuntungan besar mulai dari 1 persen per hari, hingga ada14 persen per tujuh hari dari nilai yang diinvestasikan.
“Dari penawaran investasi tersebut mungkin pada hari pertama, kedua dan hingga ketiga keuntungan yang dijanjikan lancar diberikan ke konsumen. Dengan begitu, pada hari berikutnya tidak sedikit konsumen yang menjadi korban menambah lagi nilai investasinya. Jadi, tidak heran bila kerugian masyarakat menjadi besar, karena iming-iming keuntungan dijanjikan oleh investasi ilegal tersebut,” paparnya.
Lanjut Tongam, selain forex, kerugian masyarakat dari investasi ilegal tersebut juga disumbang oleh investasi ilegal bermodus multilevel marketing dengan mengajukan penawaran keuntungan dengan pola piramida, lanjut ada juga modus dengan investasi cryptocurrency menawarkan suku bunga tinggi. Katanya, dari semua kerugian masyarakat yang disebabkan oleh investasi ilegal tersebut ketika diproses keranah hukum, nilai kerugian masyarakat tidak dapat di-cover oleh aset yang disita dalam rangka pengembalian dana masyarakat dari investasi tersebut karena dana yang dihimpun dihambur-hamburkan untuk kebutuhan sifatnya konsumtif dari para pelaku.
Sambungnya, penyebab utama terus bermunculannya masyarakat yang menjadi korban dari investasi ilegal ini. Di antaranya, ada kecenderungan dari masyarakat yang sangat mudah tergiur bunga tinggi, masyarakat belum paham investasi, dan adanya peran pelaku yang menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat dan selebriti guna menarik minat konsumen agar mau berinvestasi. Di sisi lain, dampak di masyarakat yang diakibatkan oleh investasi ilegal ini adalah menimbulkan ketidakpercayaan dan image negatif terhadap produk keuangan, menimbulkan potensi instabilitas (korban yang cukup besar), dan bahkan mengganggu proses pembangunan.
Untuk mengindari munculnya lagi korban dari investasi ilegal ini, Tongam mengimbau, masyarakat harus waspada pada tawaran investasi terutama yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Selain itu, lanjutnya, menghindari tawaran investasi yang menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru member get member, klaim invetasi tanpa risiko (free risk), dan legalitas yang tidak jelas. *man