Denpasar (bisnisbali.com) – Banyaknya investasi bodong yang muncul dan telah banyak menimbulkan korban di Bali, menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya, S.H., membuktikan bahwa Pulau Dewata ini menjadi lahan subur bagi praktik penipuan investasi bodong selama ini. Ironisnya, kerugian yang diakibatkan oleh praktik penipuan tersebut tak tanggung-tanggung per orang bisa mencapai miliaran rupiah selama ini.
“Terbaru muncul permasalahan pada perusahaan investasi di PT Solid Gold Berjangka yang masih berproses ke ranah hukum karena diadukan oleh sejumlah nasabah. Tampaknya masih banyak masyarakat Bali yang mudah terpengaruh dari tawaran investasi bodong ini hingga kini,” tutur Putu Armaya, di Denpasar, Rabu (25/9) kemarin.
Terangnya, pada kasus perusahaan PT Solid Gold Berjangka ini muncul karena sejumlah nasabah merasa dari tawaran investasi yang pada awal menjanjikan sejumlah keuntungan dari dana yang telah diinvestasikan, ternyata realisasinya tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Artinya, tawaran dari investasi tersebut sudah melanggar kententuan Undang-undang No.8/1999 dan kini sejumlah nasabah yang menjadi korban sudah bersiap menempuh jalur hukum.
Jelas Armaya, di sisi lain terus munculnya kasus berkedok investasi namun bodong ini mencerminkan bahwa pengawasan pemerintah, khususnya pihak terkait masih sangat lemah untuk mengantisipasi munculnya kembali kasus serupa. Katanya, kondisi itu sangat ironis, mengingat selain masyarakat Bali yang masih mudah percaya iming-iming keuntungan dari investasi bodong ini, tampaknya Bali sebagai daerah pariwisata dengan perputaran ekonomi yang cukup baik, ternyata menjadi sasaran empuk dari investasi bodong, termasuk juga arisan online maupun pinjaman online yang cukup marak. Kondisi itu tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat selama ini.
“Sebab itu, pengawasan harusnya dilakukan secara lebih ketat lagi dan berkelanjutan untuk mencegah munculnya korban,” ujarnya.
Sementara itu, pada kasus perusahaan PT Solid Gold Berjangka, pihaknya bersama bantuan hukum akan melakukan perlawanan membela kepentingan konsumen, baik itu pidana maupun perdata. Diakuinya, saat ini sudah ada perwakilan konsumen yang mengadukan ke YLPK, dan dari pengaduan tersebut ada yang melaporkan hingga mengalami kerugian Rp 200 juta per orang hingga Rp 1,2 miliar per orang. *man