Gianyar (bisnisbali.com) –Belum banyak yang tahu, kini pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah mengelurkan kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan (Kusuka). Kartu ini tidak hanya diperuntukkan bagi kesejahteraan para nelayan, melainkan juga pelaku usaha kelautan dan perikanan, pengusaha tambak dan juga pengecer ikan. Hal ini tertera dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 tahun 2017 tentang Kartu Kusuka.
Di Kabupaten Gianyar melalui Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (DKPKP), untuk tahap pertama kartu Kusuka baru diserahkan pada 98 orang rumah tangga perikanan (RTP) dari 128 kelompok pembudi daya ikan (Pokdakan). Penyerahan kartu Kusuka di Gianyar langsung oleh Pemimpin Bidang Pemasaran Bisnis BNI Cabang Denpasar Yose Andrea, didampingi Kabid Perikanan Budidaya DKPKP Gianyar, Pande Putu Sri Ratnawati, SPT.M.Si, di Ruang Rapat DKPKP Gianyar, Selasa (24/9).
Seperti dijelaskan oleh Pande Putu Ratnawati, Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program pemerintah dan pendataan kepada pelaku usaha agar tepat sasaran, perlu melakukan identifikasi terhadap para pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan dengan diterbitkannya kartu Kusuka. Dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.39/2017 sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan kartu Kusuka baik di pusat maupun di daerah.
“Kartu ini dapat berfungsi sebagai identitas profesi pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, sebagai basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan, pelayanan dan pembinaan kepada pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, dan sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kementerian,” jelas Pande Putu Ratnawati.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Pemimpin Bidang Pemasaran Bisnis BNI Cabang Denpasar Yose Andrea, kartu Kusuka sebagai alat pemutakhiran database pelaku usaha. Yang terakses dalam kartu itu tak hanya rekening perbankan, tetapi juga satu data yang dikelola KKP. Harapannya, agar masyarakat terutama pelaku usaha perikanan semakin melek perbankan sehingga semua transaksi tidak hanya terpusat di kota saja tetapi juga sampai ke pelosok desa.
Kartu tersebut seperti kartu identitas yang berisi data diri pelaku usaha perikanan mulai dari nelayan, pembudidaya ikan hingga pemasar ikan. “Kartu ini dibuat agar pelaku usaha semakin mudah mendapatkan modal usaha dari perbankan, selain berisi data diri, dalam kartu ini juga tertera besar skala usaha yang mereka jalankan,” papar Yose Andrea.
Kartu ini sangat dibutuhkan, karena menurut Yose Andrea data identitas dari kartu Kusuka dapat digunakan sebagai database tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang dimanfaatkan Kementerian untuk menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan. *kup