Denpasar (bisnisbali.com) – Dalam melayani sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), bank perkreditan rakyat (BPR) dihadapkan persaingan dengan lembaga keuangan mikro (LKM) seperti koperasi dan lembaga perkreditan desa (LPD).
Akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Udayana, Prof. Dr. I Wayan Ramantha, Minggu (22/9) mengatakan, BPR harus memiliki modal yang kuat guna eksis dalam menggarap sektor mikro dan usaha yang lebih besar.
Ia mengungkapkan, di tengah persaingan BPR dihadapkan persaingan dengan koperasi simpan pinjam dan LPD. Lembaga keuangan mikro ini membagi peluang BPR dalam penggarapan UMKM.
Prof. Ramantha menjelaskan, makin banyaknya lembaga keuangan menggarap sektor mikro maka pasar UMKM memiliki beberapa pilihan tempat untuk meminjam dana guna penguatan permodalan. BPR, LPD dan koperasi akan merasakan penggarapan sektor UMKM makin kecil.
Ia memaparkan, saat ini jumlah LPD di Bali mencapai 1.433 LPD. Sementara itu usaha koperasi simpan pinjam sekitar 900 koperasi.
Lebih lanjut dikatakannya, jumlah BPR di Bali sebanyak 135 BPR. Jika tanpà pembenahan ke dalam, BPR akan berada dalam posisi sulit. “Tanpa diperkuat modal dan SDM, BPR sulit bersaing,” katanya.
Ia menegaskan, di tengah ketatnya persaingan antara sektor perbankan baik koperasi, LPD, bank perkreditan rakyat (BPR), bank umum, dan bank asing, masyarakat akan melihat kekuatan bank tersebut dari kepemilikan modal sendiri. Selain makin besar, modal sendiri menunjukkan bank makin kuat dan masyarakat akan makin berani menaruh dananya di bank BPR tersebut.
Permodalan perbankan termasuk BPR sesuai persyaratan yang ditentukan Bank Indonesia mengacu pada rasio CAR. Hal ini merupakan rasio perbandingan antara modal sendiri yang disediakan bank dengan dana masyarakat yang diharapkan bisa dihimpun. “Persentasenya minimum 12 persen,” katanya.
Prof. Dr. I Wayan Ramantha menambahkan, pengelola BPR tentu berharap mendapatkan dana pihak ketiga (DPK) baik dalam bentuk tabungan maupun deposito setinggi-tingginya bisa masuk ke BPR. Hal ini harus diikuti peningkatan modal sendiri dari pemilik bank. Peningkatan modal sendiri yang seimbang dengan peningkatan DPK untuk memastikan persentase CAR 12 persen tetap terjaga. *kup