Denpasar (bisnisbali.com) – Paradigma di masyarakat bahwa mengurus perizinan sangat ribet dan berbelit-belit harus mulai diubah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, terus berbenah dengan ciptakan pelayanan yang cepat dan mudah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dewa Putu Mantera, S.H., M.H. mengatakan, pemerintah terus berupaya membenahi pelayanan publik, bahkan upaya tersebut sudah terbukti memberikan kepuasan bagi masyarakat. “Indeks kepuasan masyarakat terus meningkat bahkan melampaui target. Kami ditarget 86,11% dan dari hasil survai sampai Agustus 2019 indeks kepuasan masyarakat mencapai 86,37%. “Kami belum juga puas sampai di sini,” tutur Dewa Mantera Rabu (18/9) di ruang kerjanya.
Meski demikian, pemerintah terus berupaya memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat, sehingga stigma tentang perizinan yang ribet dan berbelit-belit benar-benar hilang. “Rencananya akan dibangun mall pelayanan publik, yang prosesnya sedang berjalan. Untuk tahap selanjutnya akan di-publish dan menunggu pihak-pihak yang tertarik untuk mengerjakan dan mengajukan penawaran/tender. Saat ini masih dalam proses DED-nya, pada anggaran perubahan ini sudah dianggarkan dana untuk DED,” terangnya.
Proses pembangunan fisik, dikatakan, akan dimulai pada 2020 dan ditargetkan dalam waktu satu tahun proses pembangunan akan rampung. “Target kami, pada 2021 mall pelayanan publik ini sudah dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jadi semua instansi teknis di Pemerintah Provinsi Bali, termasuk instansi vertikal yang menangani pelayanan, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, akan kami ajak bersama- sama berpartisipasi dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat di mall pelayanan terpadu satu pintu,” terangnya.
Dengan mall pelayanan publik ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang sungguh-sungguh prima kepada masyarakat. Yang merupakan wujud dari pelayanan terpadu satu pintu, termasuk OSS yaitu sistem pelayanan secara online yang sudah dicanangkan oleh pemerintah pusat melalui sistem IT-nya berkolaborasi dengan pelayanan publik kita.
Dengan demikian, masyarakat dalam mengurus perizinan, tidak perlu ke mana-mana lagi, karena sudah satu pintu. “Jadi cukup di satu tempat saja yaitu di mall pelayanan publik DPMPTSP Provinsi Bali. Di mall ini nanti masyarakat dapat mengurus berbagai hal dan pelayan apa saja ada, s bagai wujud untuk mempermudah memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, mudah, murah dan tidak diskriminatif. Kami akan melayani dengan hati, berhati-hati, sepenuh hati dan tidak sesuka hati,” tandasnya.
Mall pelayanan publik tersebut rencananya akan dibangun di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Renon Denpasar, berlantai 4 dengan basement sebagai tempat parkir. Untuk membuat mall tersebut telah dianggarkan dana yang cukup.
“Kami ingin dengan adanya mall pelayanan publik ini dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus izin apa saja. Karena sebelumnya penerbitan ijin masih ada tersebar secara parsial di dinas terkait di Provinsi Bali sesuai kewenangannya, nantinya akan disatukan di sini,” ucapnya.
Saat masyarakat mengurus izin tertentu, kemudian melihat STNK mati, juga bisa melakukannya kewajiban perpajakan di mall pelayanan publik ini. Selain itu juga akan tersedia konter khusus pembayaran BPJS, pembelian tiket, pelayanan Jasa Raharja, tempat memperpanjang SIM, keimigrasian, sampai dengan BNN untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahayanya bila terjerumus narkoba, akan dikemas dalam satu pelayanan yang terintegrasi. *pur