Sabtu, November 23, 2024
BerandaAdvWabup Suiasa Buka Rapat PTSL Badung

Wabup Suiasa Buka Rapat PTSL Badung

Mangupura (bisnisbali.com) – Untuk menyukseskan program pemerintahan pusat, Pemkab Badung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, Selasa (17/9) kemarin menggelar rapat koordinasi mengenai pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan seluruh lurah dan kepala desa di Kabupaten Badung.

Turut hadir Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat IBA Yoga Segara, Kanwil BPN Provinsi Bali Rudy Rubijaya, Kabag Pemerintahan Umum AA Ngr. Wardika, Kantor Wilayah BPN Badung I Made Daging  dan jajaran,  lurah dan kepala desa se-Kabupaten Badung dan dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Badung.

Wabup Ketut Suiasa dalam sambutannya mengatakan, PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat melalui program ini dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat.

Program dan metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk memenuhi kebutuhan atas kepemilikan lahan, yang tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL. Rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Badung dengan lurah dan kepala desa ini untuk mensosialisasikan pentingnya PTSL, sehingga target PTSL di Kabupaten Badung bisa tercapai dan meningkat dari tahun lalu. Program ini adalah peluang untuk penyelesaikan permasalahan tanah di Kabupaten Badung, maka harus segera dituntaskan dan dimaksimalkan. Kami berharap seluruh komponen dan jajaran pemerintah baik camat, lurah dan kepala desa untuk dapat menyelesaikan PTSL ini secara cepat, tepat dan jelas,” ungkapnya.

Saat ini, permasalahan pertanahan di Indonesia dan di Badung masih cukup tinggi. Hal ini dikarenakan banyak aset tanah di Badung yang belum terdaftar. “Untuk inilah kami pemerintah Kabupaten Badung ingin mempercepat pendaftaran tanah melalui program PTSL, pemanfaatan ruang dan tanah. Saat ini sengketa yang terjadi dikarenakan persoalan yang menjadi dasar-dasar untuk membuat sertifikat tanah yang masih beraneka ragam. Kondisi yang seperti ini menyebabkan rawan sengketa. Kalau ada iktikad baik, sengketanya bisa selesai. untuk menyelesaikan PTSL secara cepat. “Jika PTSL bisa kita selesaikan, maka akan mengurangi sengketa dan mencegah adanya orang-orang yang bermain-main dengan tanah di Kabupaten Badung,” jelasnya,

Program dan metode PTSL tanah ini sudah berjalan sejak tahun lalu dan diharapkan dapat memberikan efek yang signifikan terhadap penyertifikatan tanah  dan sengketa pertanahan di Badung. “Saya kira ke depannya tidak ada lagi yang menyalahgunakan kepengurusan atas tanah- tanah di Badung  sehingga dapat menjamin kelancaran program PTSL itu sendiri,” ujarnya. *adv

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer