Selasa, November 26, 2024
BerandaBaliPemprov Bali Jaga ’’Taksu’’ Tari Sakral

Pemprov Bali Jaga ’’Taksu’’ Tari Sakral

Denpasar (bisnisbali.com) –Bali yang sangat kental akan seni dan budaya memiliki banyak tari sakral yang seharusnya hanya dipertunjukkan di tempat- tempat suci maupun saat ritual keagamaan. Namun belakangan banyak tari sakral yang terkesan dikomersialkan dan diselewengkan dari fungsinya.

 Untuk menjaga taksu tari sakral, Selasa (17/9) dilakukan Penandatanganan Keputusan Bersama Tentang Penguatan dan Perlindungan Tari Sakral Bali, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyebut seni budaya di Bali bukan seni biasa, melainkan berakar dari karya yang diciptakan untuk kepentingan upakara. Kepentingan agama dan upakara agama dijalankan dengan satu tradisi adat istiadat yang juga diisi dengan unsur seni.

“Itulah kelebihan kita di Bali, ada gamelan serta tarian. Tariannya bersifat sakral karena dipentaskan saat ada upacara agama,” kata Koster.

Dewasa ini, menurutnya banyak seni tari sakral yang bergeser dan mulai dipentaskan untuk kepentingan komersialisasi. Dipentaskan di sembarang tempat bahkan dijadikan alat untuk mendapatkan penghargaan seperti Rekor Muri.

“Kondisi ini kami anggap desakralisasi, yang akan menurunkan kesakralan, akan menggeser dan merusak tatanan seni budaya yang diwariskan leluhur. Untuk itulah dalam rangka menguatkan adat dan kebudayaan lokal, saya pandang penting untuk memprioritaskan  menjaga, melestarikan dan memelihara tatanan seni tradisi yang kita punya, khususnya tari sakral,”  ujar Gubernur kelahiran Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng ini.

Ia menegaskan, masyarakat juga perlu memahami pentingnya hal ini, dan memang harus dijaga bersama kesakralannya, sebagai suatu karya kreatif yang dibuat untuk upakara keagamaan, adat, agama dan budaya dalam satu kesatuan.

 Namun demikan, Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini tak menampik banyak seniman yang mendapatkan inspirasi untuk mengembangkan suatu tarian baru dari tarian-tarian sakral tersebut.  Langkah ini sama sekali bukan untuk mengekang kreativitas, seniman, sanggar seni, serta sekaa yang ada di Bali.

“Silakan berkreasi dengan berbasis kepada seni tradisi sakral, namun tentu dibedakan dari garapan dan kemasannya. Namanya pun beda. Ini semata-mata untuk kepentingan penguatan kesakralan tari tradisi kita, agar kita punya ‘pagar’ untuk mengontrol hal tersebut. Mudah-mudahan ini jadi langkah penting kita untuk memajukan kebudayaan di Bali, ” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace)  juga menyampaikan apresiasinya dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh berbagai pihak dan lembaga yang berkepentingan.

 “Jika saya mengambil sudut pandang seniman, maka akan sangat berbeda orientasinya jika kita membawakan tarian yang sakral. Ini karena orientasinya 100 persen adalah persembahan kepada Tuhan, bukan untuk menghibur apalagi komersil. Kalau demikian sudah menyimpang namanya,” ujar pria yang juga seniman tari ini.

Sementara itu, Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar Prof  I Gede Arya Sugiartha menyebut daftar tarian yang disakralkan tersebut sudah melaui kajian antara lain melibatkan tim dari ISI Denpasar, dinas Kebudayaan provinsi Bali serta Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibya) Provinsi Bali.

“Kesepakatan ini tentu akan diteruskan dengan sosialisasi lebih lanjut ke masyarakat, agar tidak terjadi salah pemahaman. Sekali lagi ini bukan mengekang kreativitas, namun upaya untuk mendudukkan seni sakral ini di tempat yang semestinya. Unsur nilainya bisa berkembang lagi di masyarakat,” terangnya.

 Dalam kesepakatan yang dibacakan oleh Kadis kebudayaan Provinsi Bali I Wayan ‘Kun’ Adnyana, disebutkan bahwa dalam upaya Penguatan dan Pelindungan Kebudayaan Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, menuju Bali Era Baru, maka dibuat Keputusan Bersama tentang Penguatan dan Pelindungan Tari Sakral Bali yang ditandatangani oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana  M.Si, Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, Ketua Umum Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (LISTIBIYA) Provinsi Bali Prof. Dr. I Made Bandem, MA, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dr. I Wayan Adnyana, S.Sn., M.Sn, dan Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar Prof. Dr. I Gede Arya Sugiartha, S.SKar., M.Hum., serta disaksikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Sekretari Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Jenis tari yang dimaksud antara lain: Tari Rejang, Tari Sanghyang, Tari Baris Gede, Wayang Lemah, Topeng Sidakarya dan lain-lain dengan total 127 jenis tarian. “ Namun tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi, dengan melihat aspirasi dan usulan masyarakat,” papar Kun.*pur

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer