Implementasi Pergub belum Sentuh Harapan Petani

337

Salah satu terobosan Gubernur Bali di dalam pembangunan pertanian adalah melalui diterbitkannya Pergub No.99/2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian. Sayangnya, implementasi dari pergub tersebut belum menyentuh harapan petani saat ini. Apa sebabnya?


SELAIN sebagai tujuan wisata dunia, Bali juga kaya akan sejumlah hasil produk pertanian, bahkan sudah mampu memposisikan diri sebagai daerah pengekspor untuk sejumlah komoditi sekarang ini. Kondisi itu pula yang kemudian jadi tujuan Pemerintah Provinsi Bali dengan pemberlakuan pergub agar lebih menyatukan sektor pertanian dan pariwisata di Bali, sehingga mampu memberikan dampak positif langsung bagi perekonomian kalangan petani.

Rektor Universitas Dwijendra Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., MMA mengungkapkan, terobosan Gubernur Bali melalui Pergub 99/2018 memang menjadi suatu hal yang diharapkan oleh kalangan petani di Bali sejak lama. Sebab, terobosan itu diyakini akan mampu mendongkrak pendapatan petani dari usaha taninya, khususnya pada saat panen raya. Selain itu, melalui pergub ini juga jadi upaya pemerintah daerah untuk menjadi panduan dalam memberikan kepastian dan kesinambungan dalam pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali, sekaligus memberikan kepastian harga jual terhadap produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali nantinya.

“Pergub ini memiliki tujuan untuk mengatur tata niaga produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali yang berpihak kepada masyarakat Bali, meningkatkan kuantitas, kualitas dan kontinyuitas produksi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Ketua HKTI Buleleng itu menjelaskan, hal tersebut dikuatkan juga dengan memberikan ketentuan kewajiban kepada pihak swalayan, hotel dan restoran di Bali untuk mengonsumsi produk pertanian. Misalnya, toko swalayan wajib membeli dan menjual produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali dalam kegiatan usaha. Besarannya, masing-masing produk adalah produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan paling sedikit 60 persen dari total volume produk yang dipasarkan. Sementara produk peternakan, besaran persentase untuk produk perikanan lokal Bali dan produk industri lokal Bali paling sedikit 60 persen dari total volume produk yang dipasarkan.

Sayangnya, realitas dari implementasi pergub tersebut belum menyentuh harapan para petani secara maksimal, sehingga terkesan pergub ini berjalan dengan sendirinya. Itu tercermin dari para petani yang masih tetap melakukan penjualan atau pemasaran produk seperti biasa atau seperti sebelum adanya pergub. Contohnya, hingga kini masih ada petani padi menjual gabahnya kepada para penebas, selain di pengusaha penyosohan beras. Begitu pula, petani hortikultura juga masih menjalani pemasaran produk (buah-buahan) seperti yang telah biasa dilakukan, bahkan masih dihantui dengan anjloknya harga ketika musim panen.

“Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan dan diperlukan adanya upaya lebih serius lagi untuk mengawal implementasi Pergub Bali yang memiliki tujuan mulia bagi para petani ini,” tegasnya.

Lanjutnya, jika di tingkat petani mungkin ada yang belum mengetahui dan memahami isi pergub tersebut, maka diperlukan adanya sosialisasi ke tingkat petani, peternak, dan produsen produk pertanian lainnya. Menurutnya, pemahaman terhadap pergub akan menjadi acuan atau panduan bagi petani dan kelompok petani bersama-sama dengan pemerintah untuk membangun kemitraan bisnis dengan pelaku usaha produk pertanian, seperti swalayan, restoran atau hotel.

Kemitraan bisnis yang dibangun agar bersifat inklusif. Para aktor pasar di dalam rantai pasok (supply chain) harus saling berbagi peran secara proporsional sesuai dengan fungsinya. Menurutnya, para aktor pasar dalam kemitraan bisnis inklusif ini agar dapat menyusun model bisnis yang menjadi pedoman di dalam proses praproduksi, produksi dan pascapanen sehingga diharapkan mereka dapat memprediksi keuntungan ekonomis yang akan diperoleh di kemitraan bisnis produk lokal tersebut.

“Model bisnis di dalam kemitraan bisnis ini perlu dibangun melalui fasilitasi pemerintah, selain menetapkan regulasi yang berorientasi pada peningkatan produksi, kualitas dan pengolahan serta pemasaran produk yang memberikan jaminan keuntungan ekonomis bagi para petani,” ujarnya.

Di sisi lain, tambahnya, sistem pengawasan dan pembinaan perlu segera dibentuk secara teknis, sehingga akan terbentuk mekanisme untuk mendorong terwujudnya tujuan pergub tersebut. Katanya, sistem pemasaran yang terjadi selama ini perlu dimonitor di tingkat swalayan selain pihak-pihak yang diharapkan menjadi mitra petani dan kelompok petani. Pengawasan yang intensif merupakan upaya yang harus dilaksanakan, sehingga dapat dipantau pemasaran produk-produk pertanian lokal Bali, selain proses pra produksi dan produksinya.

Diperlukan juga adanya pemetaan atau mapping terhadap sentra-sentra produksi pertanian di Bali, dan pemetaan terhadap produksi, konsumsi serta lokasi-lokasi pemasaran dalam periode satu tahun. Potensi mitra bisnis kelompok petani juga agar diidentifikasi guna mewujudkan kemitraan bisnis inklusif dansekaligus melakukan pembinaan dan pengawasannya.

“Dengan begitu Pergub 99/2018 ini benar-benar akan mampu mewujudnyatakan atau menjadikan relaitas dari harapan-harapan yang tertuang di dalam Pergub dan juga harapan-harapan para petani di Bali nantinya,” tandas Wakil Ketua Perhepi Bali ini. *man/editor rahadi