Gianyar (bisnisbali.com)-Hingga 2019 di Kabupaten Gianyar telah memiliki 4 desa/kelurahan layak anak (Dekelana). Ini meliputi Desa Melinggih Kelod, Desa Batuan, Desa Batuan Kaler dan Kelurahan Samplangan Gianyar. Ke depannya, rencananya seluruh desa/kelurahan di kabupaten Gianyar akan berstatus Dekelana.
Untuk menyamakan persepsi tentang Dekelana inilah Pemkab Gianyar melalui Dinas P3AP2KB mengundang 84 orang terdiri dari aktivis desa Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan perangkat desa/kelurahan, untuk dilatih selama 3 hari Selasa (17/9) – Kamis (19/9) tentang pedoman pengembangan Dekelana di Kabupaten Gianyar.
Pelatihan dibuka oleh Kadis P3AP2KB, Ir. Cok Gede Bagus Lesmana Trisnu, MT di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gianyar, Selasa (17/9).
Pada kesempatan itu, Cok Trisnu menegaskan desa/kelurahan layak anak harus mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak secara maksimal dan benar.
Dalam pelatihan ini nanti dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta untuk menyamakan persepsi para peserta dalam pengembangan Dekelana di Kabupaten Gianyar.
Pelatihan pedoman pengembangan Dekelana ini akan dapat memotivasi dan mendorong terwujudnya Dekelana yang mampu mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak.
“Saya yakin melalui pemberian materi termasuk aplikasi pelaporan desa layak anak dalam pelatihan ini, para peserta akan memiliki perspektif baru yang sangat bermanfaat nanti dalam pembentukan Dekelana,” tegas Cok Trisnu.
Sementara itu ketua panitia pelaksana, Drs. I Gede Suratman menambahkan, pelatihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan upaya konkrit aparat desa/kelurahan, masyarakat dan dunia usaha di wilayahnya dalam upaya mewujudkan pembangunan desa/kelurahan yang menjamin pemenuhan hak-hak anak.
Ini untuk memastikan dalam pembangunan desa/kelurahan memenuhi aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak dan tidak diskriminasi terhadap anak. Menyatukan potensi dan realisasi sumber daya manusia, sumber dana, sarana, prasarana, metoda dan teknologi yang ada pada pemerintah desa/kelurahan, partisipasi masyarakat serta dunia usaha yang ada di desa/kelurahan dalam upaya memenuhi hak-hak anak.
Selama 3 hari para peserta akan diberikan materi tentang kebijakan Dekalana, pedoman, penyusunan materi kebijakan dekelana dengan nara sumber Kadis P3AP2KB. Penyusunan dan praktik penyusunan RAD desa dari Bappeda Gianyar, praktik penyusunan profil desa diberikan oleh Dinas PMD Gianyar dan pedoman pelaporan online dengan nara sumber dari DP3AP2KB. *kup