Tabanan (bisnisbali.com) –Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan pidato pengantarnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah No.25 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2019 dan dua Ranperda dalam sidang paripurna di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Senin (16/9).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dan turut dihadiri oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, jajaran OPD dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Pada kesempatan tersebut Bupati Eka menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 154 (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal seperti, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit dan lainnya.
“Pergeseran anggaran antar- unit organisasi, antarkegiatan dan antarjenis belanja. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” ungkapnya.
Pada rancangan perubahan APBD Kabupaten Tabanan TA 2019 pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp 1,984 triliun lebih mengalami peningkatan Rp 35,379 miliar lebih atau 1,81 persen dari rencana APBD induk Rp 1,949 triliun lebih. Belanja daerah direncanakan Rp 2,203 triliun lebih mengalami penurunan Rp 18,959 miliar lebih dari rencana APBD induk  Rp 2,222 triliun lebih, sehingga terdapat defisit anggaran Rp 218, 687 miliar lebih mengalami penurunan Rp 54,338 miliar lebih atau 19,90 persen dari rencana APBD induk Rp 273,026 miliar.
“Defisit tersebut akan ditutup dari pembiayaan netto, di mana pembiayaan netto tersebut dirancang bersumber dari silpa 2018 dan pinjaman daerah,” katanya.
Terkait pendapatan daerah Rp 1,984 triliun lebih terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 398, 220 miliar lebih, dana perimbangan Rp 1,091 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah  Rp 494,795 miliar lebih.
“Selanjutnya belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung Rp 1,168 triliun lebih atau 53,04 persen dan belanja langsung Rp 1,034 triliun lebih atau 46,96 persen,” ungkapnya.
Bupati Eka mengatakan anggaran daerah yang merupakan anggaran publik, adalah cerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk angka-angka. oleh karena itu kita semua berkewajiban mengamankan agar pelaksanaannya dapat dilakukan dalam sisa waktu di TA 2019.
“Konsekuensinya kita semua dituntut untuk membuat perencanaan yang lebih matang, realistis, implementatif dan berkualitas dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk sumber daya yang tersedia demi pencapaian visi Kabupaten Tabanan yaitu terwujudnya Tabanan Serasi,” imbuhnya.*man