Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliBeri Perlindungan, Petani masih Enggan Ikut AUTP

Beri Perlindungan, Petani masih Enggan Ikut AUTP

Denpasar  (bisnisbali.com) – Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana ataupun serangan organisme pengganggu tanaman (OTP) selama musim tanam. Pemerintah pusat menurunkan program ini berupa subsidi pembayaran premi asuransi 80 persen, namun sayangnya program ini tidak direspons positif petani.

Untuk Bali, AUTP dijatahkan seluas  15.000  hektar. Sayangnya berdasarkan data terakhir, serapan program AUTP ternyata masih jauh dari target atau hanya sekitar 920,68 hektar. Masih jauhnya pencapaian target ini karena kebanyakan petani masih enggan mengikuti AUTP dengan alasan tidak pernah merasa gagal panen hingga 75 persen per petak alami sesuai syarat klaim AUTP.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali, Made Arinata mengatakan, capaian ini bukanlah angka akhir karena musim tanam April-September masih berjalan dan Oktober-Maret belum dihitung. Adapun jatah 15.000 hektar ini terbanyak dialokasikan ke Kabupaten Tabanan seluas 10.000 hektar, Kabupaten Badung 3.500 hektar, Buleleng dan Denpasar masing-masing seluas 400 hektar dan Gianyar dan Jembrana masing-masing 200 hektar. Sementara Bangli, Klungkung dan Karangasem masing-masing 100 hektar. Untuk mencapai target tahun 2019, selain terus-menerus melakukan sosialisasi ke petani, beberapa kabupaten seperti Badung dan Tabanan juga sudah menyiapkan dana untuk menanggung sisa premi asuransi yang harusnya ditanggung oleh petani. Diharapkan, dengan adanya bantuan pembayaran premi dari pemerintah kabupaten ini, luasan AUTP yang ditargetkan bisa tercapai.

Menurut Arinata, ada beberapa hal yang menyebabkan petani masih enggan mengikuti AUTP. Salah satunya karena kebanyakan belum merasakan kerugian akibat gagal panen. Di sisi lain kerusakan per petak alami yang ditanggung oleh AUTP adalah 75 persen. ”Selama ini kebanyakan petani di Bali mengaku tidak pernah merasakan kerusakan sampai 75 persen. Ini yang menyebabkan petani enggan mengikuti program ini. Tetapi jika petani sudah mengalami gagal panen dan merasakan manfaat AUTP, mereka biasanya memperpanjang AUTP tahun berikutnya dan membayar premi 20 persen secara swadaya,” ujarnya.

Selain itu, premi yang harus dibayarkan adalah untuk per hektar lahan sawah. Sementara petani di Bali tidak ada yang memiliki lahan hingga luasan hektar. Rata-rata puluhan are saja. Karenanya, untuk bisa mengikuti AUTP harus ada koordinasi yang baik dengan subak. Terutama dalam hal pendataan kepemilikan lahan sampai penghitungan pembayaran premi yang harus ditanggung tiap-tiap petani sesuai dengan luasan lahan yang dimilikinya. Inilah yang perlu didorong sehingga bisa meningkatan luasan lahan sawah tertanggung AUTP. “Tahun ini pendaftarannya sudah lebih mudah karena online atau menggunakan aplikasi. Yang rumit cuma saat pengumpulan data di tingkat bawah. Inilah yang perlu didorong dan dibimbing,” ujar Arinata.

Arinata menjelaskan, premi AUTP Rp 180.000 per hektar. Premi ini 80 persennya ditanggung oleh pemerintah pusat atau Rp 144.000 sementara sisanya Rp36.000-nya ditanggung oleh petani. Beberapa kabupaten seperti Tabanan dan Badung sudah mengalokasikan anggaran untuk membayar premi Rp 36.000 ini. ”Jika sudah berjalan, target AUTP untuk Tabanan 10.000 dan Badung 3.500 hektar bisa tercapai setidaknya pada masa tanam Oktober-Maret mendatang,” ujarnya.

Kelebihan mengikuti AUTP ini adalah petani mendapatkan perlindungan jika terjadi gagal panen baik karena bencana ataupun karena serangan OPT. Adapun nilai pertanggungan jika terjadi gagal panen adalah Rp 6 juta per hektar. Sepanjang tahun 2019 ini, klaim AUTP sudah mencapai Rp 47.760.000 yang diberikan ke Subak Dalem Pesagi, Penebel, Tabanan seluas delapan hektar karena mengalami gagal panen akibat serangan tikus. *pur

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer