Semarapura (bisnisbali.com) –Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA) kepada Kepala Daerah Penerima Hibah bertempat di Ruang Pendopo Kementerian PUPERA Jakarta, Selasa (10/9). Kegiatan ini dihadiri oleh 67 pemerintah daerah dari Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Utara.
Untuk wilayah Bali, turut dihadiri pula oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan sejumlah kepala daerah atau perwakilannya. Nilai aset yang dihibahkan untuk wilayah Bali, yakni satu pemerintah provinsi, satu pemerintah kota dan tujuh pemerintah kabupaten senilai Rp318.895.065.063.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPERA, Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Persetujuan Hibah Barang Milik Negara oleh Kementerian Keuangan maupun Kementerian PUPERA (karena pendelegasian yang diberikan oleh Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang).
Naskah dan BAST hibah, setelah ditandatangani akan menjadi bukti bagi kedua belah pihak, yakni Kementerian PUPERA selaku pemberi hibah dan Pemda sebagai penerima hibah, bahwa Aset yang disebutkan dalam BAST tersebut telah resmi berada dalam Penguasaan Penerima Hibah atau Pemda. Dengan demikian tidak ada lagi keragu-raguan bagi Pemda untuk mengelola semaksimal mungkin aset-aset tersebut, termasuk mengalokasikan anggaran untuk operasi dan pemeliharaannya.
Barang Milik Negara (BMN) yang dihibahkan kepada Pemda/penerima hibah mempunyai nilai total perolehan sebesar Rp1.046.303.075.181, yang mencakup Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan sebesar Rp90.786.294.009, Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman sebesar Rp37.136.531.300, Bidang Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman sebesar Rp502.905.655.433 dan Bidang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Sebesar Rp415.474.594.439. Perolehan BMN tersebut bersumber dari APBN Direktorat Jenderal Cipta.
BMN yang akan dihibahkan ada berupa fIat/rumah susun permanen, jalan desa, taman lainnya, bangunan gedung kantor permanen, jembatan pada jalan desa, instalasi air permukaan kapasitas kecil dan sedang, jaringan air minum, bangunan pelengkap air bersih /air baku lainnya, alat berat serta
Infrastruktur keciptakaryaan lainnya.
“Saya akan segera perintahkan Dinas PUPERA Kabupaten Klungkung untuk mendata aset yang dihibahkan tersebut,” ucap Bupati Suwirta usai acara. *dar