Denpasar (bisnisbali.com) –Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam pertumbuhan pendapatan domestik regional bruto (PDRB) dan devisa melalui ekspor. Oleh karena itu, pemerintah berupaya terus mendorong pertumbuhan UMKM, sehingga bisa tumbuh dan bersaing di era revolusi industri 4.0 ini.
Akademisi Universitas Warmadewa (Unwar), I Made Artawan, S.E., M.M., mengatakan, salah satu bentuk kepedulian, perhatian, dan perlindungan pemerintah terhadap UMKM agar dapat berkembang adalah melalui regulasi yaitu UU No. 20 tahun 2008, karena UMKM mempunyai peran penting dalam pemerataan ekonomi masyarakat. Berbeda dengan perusahaan besar, UMKM memiliki lokasi di berbagai tempat. Termasuk di daerah yang jauh dari jangkauan perkembangan zaman sekalipun. “UMKM juga memberikan pemasukan bagi negara dalam bentuk devisa. Saat ini, UMKM Indonesia memang sudah berkembang menuju kearah kemajuan. Pangsa pasarnya tidak hanya skala nasional, tapi juga internasional,” kata Artawan saat ditemui di Kampus Unwar, Jalan Terompong, Denpasar, Selasa (10/9).
Kepala Biro Administrasi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi dan Komunikasi (BAPPSIK) Unwar tersebut menunjukkan data Badan Pusat Statistik bahwa jumlah pelaku UMKM di Indonesia pada tahun 2018 sebanyak 58,97 juta orang. Sedangkan jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2018 diprediksi mencapai 265 juta jiwa. Jumlah usaha mikro sebanyak 58,91 juta unit, usaha kecil 59.260 unit dan usaha besar 4.987 unit. “Memang namanya UMKM yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah, tapi jangan salah si kecil ini memiliki kontribusi yang sangat besar dan krusial bagi perekonomian Indonesia secara makro,” katanya.
UMKM di Bali harus maju dan tidak ada alasan lagi untuk tidak maju, karena sudah mendapatkan perlindungan dan juga perhatian pemerintah khususnya Gubernur Bali. “Keseriusan Gubernur Bali dalam memajukan UMKM di Bali, ditunjukkan dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 99/2018 tentang pemasaran produk pertanian, perikanan dan produk UMKM di hotel, dan supermarket. Ada juga Pergub No. 79/2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali, dua kebijakan ini sangat berdampak positif bagi pendapatan dan prospek usaha UMKM Bali,” katanya.
Kebijakan pemerintah harus selalu memihak UMKM dan harus mendapatkan kemudahan dari sisi pajak. Begitu juga pajak UMKM sudah diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen, dan ini juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah bagi UMKM.
Mengatasi persaingan UMKM ke depan, UMKM harus memiliki kemampuan pengetahuan teknologi dan digital agar pengembangannya dapat terus berjalan. “Jika tidak ada pengembangan, bisnis akan berjalan statis dan tak mengalami kemajuan. Maka dari itu, kreativitas, inovasi juga dibutuhkan dalam proses pengembangan UMKM ke depan. Modal bisnis UMKM di era digital ini adalah kreativitas,” katanya.
Dengan kreativitas, UMKM bisa memiliki inovasi, dan inovasi ini akan menciptakan daya saing sehingga mampu mengembangkan usaha menjadi besar.
Dikatakan, kreativitas tersebut juga harus diiringi dengan kemampuan teknologi yang baik, dengan membawa penjualan ke platform digital yang dibarengi strategi marketing yang telah dirancang lebih dulu. Selain itu, inovasi pada produk atau jasa yang dijual juga dibutuhkan. Terutama, bila produk yang dijual ditujukan untuk konsumen milenial karena mereka cenderung mudah penasaran sekaligus mudah bosan.
“Produk yang dijual bisa merupakan produk lama kemudian dikemas kembali. Kemasannya bisa dibuat lebih bagus dari kemasan produk aslinya. Bisa pula menciptakan produk baru yang menimbulkan rasa penasaran atau menggabungkan keduanya. Ingat negara Cina menggunakan konsep ATM, yaitu amati, tiru, dan kemudian modifikasi.
“Jadi UMKM di Bali khususnya harus maju, tidak ada alasan lagi untuk tidak maju karena sudah mendapatkan perlindungan dan juga perhatian pemerintah khususnya Gubernur Bali. Ditegaskan, kunci sukses UMKM itu adalah penguasaan teknologi informasi, kemudian produknya dan yang ketiga adalah kemasan produknya, dan terakhir pemasarannya mempergunakan digital,” kata pria asal Bongkasa, Badung ini. *pur