Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliPuncak Musim Tanam Bali Kekurangan Pupuk Bersubsidi 12.166 Ton

Puncak Musim Tanam Bali Kekurangan Pupuk Bersubsidi 12.166 Ton

Denpasar (bisnisbali.com) – Memasuki puncak musim tanam Oktober-Maret, Bali dipastikan akan kekurangan pupuk bersubsidi sekitar 12.166 ton. Stok pupuk bersubsidi saat ini, menurut Made Ariawan, Kasi Pupuk, Pestisida dan Alsintan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali, hanya cukup hingga September.

Ariawan mengatakan, 2019 ini Bali mendapatkan kuota pupuk bersubsidi jenis urea 30.276 ton yang telah terealisasi hingga Juli 18.835 ton (62 persen). Pupuk SP36 kuota 1.197 ton dengan realitas 717 ton (59 persen). Pupuk ZA kuota 3.239 ton realisasi 1.120 ton (34 persen). Pupuk subsidi NPK kuota 19.337 dan realisasi 15.115 (78 persen) dan pupuk organik dengan kuota 5.298 ton dan sudah disalurkan ke petani 1.168 ton (37 persen).

Melihat kondisi sisa kuota pupuk dan puncak musim tanam yang sudah mulai memasuki September ini, Ariawan yakin Bali akan kekurangan pasokan pupuk bersubsidi. “Menyikapi hal ini, kami sudah mengajukan surat usulan tambahan alokasi pupuk bersubsidi ke Kementerian Pertanian. Harapan kami kebutuhan pupuk petani dapat terpenuhi. Jika tidak, petani harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli pupuk nonsubsidi dan mengganggu produksi,” paparnya Rabu (4/9) kemarin, di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali.

Dikatakan, pihaknya mengajukan tambahan alokasi pupuk 6.266 ton urea, 50 ton SP 36 dan 5.850 ton NPK. Ketiga jenis pupuk tersebut yang paling diminati petani.

“Kami masih menunggu tanggapan dari pemerintah pusat, karena permohonan ini akan dievaluasi dan disesuaikan dengan anggaran pemerintah,” tukasnya sambil mengatakan kekurangan pupuk terjadi hampir setiap tahun meskipun petani sudah mengajukan  rencana devinitif kebutuhan kelompok tani (RDKK).

Bila permohonan tidak dapat dipenuhi pemerintah pusat, pihaknya akan melakukan langkah-langkah seperti untuk di kabupaten dilakukan relokasi pupuk antarkecamatan. “Jadi di daerah yang masih memiliki stok pupuk, bisa disalurkan dulu ke daerah yang lain. Tetapi memang harus dilakukan rapat terlebih dahulu,” ungkapnya.

Relokasi pupuk ini juga kemungkinan akan dilakukan antarkabupaten/kota bila permohonan tambahan alokasi pupuk tidak dipenuhi pemerintah pusat.

Ditambahkan, langkah terakhir adalah mengharapkan petani memanfaatkan pupuk nonsubsidi dengan catatan harus betul-betul memperhatikan rekomendasi pupuk yang disesuaikan dengan kondisi daerah dan lahan bukan berdasarkan keinginan petani, sehingga pemupukan dapat lebih efisien dan efektif. *pur

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer