KEMENTERIAN Perdagangan RI melakukan sidak di sejumlah SPBU di Bali dan ditemukan ada sejumlah SPBU yang bermasalah dan curang.
Menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya, S.H., pihaknya mendesak pemerintah dalam hal ini instansi terkait baik di pusat maupun daerah membidangi metrologi menindak tegas SPBU yang lakukan kecurangan.
“Sebenarnya sudah lama dikeluhkan konsumen di Bali, bahkan banyak pengaduan yang diterima terkait pengaduan pelayanan di SPBU. Seperti, adanya dugaan pengurangan takaran, pelayanan yang tidak ramah dan banyak meteran di SPBU yang sudah rusak tidak bisa dilihat angkanya oleh konsumen saat pengisian BBM,” katanya.
Sayangnya, keluhan maupun pengaduan oleh konsumen tersebut sangat sulit membuktikan dan perlu proses pemeriksaan oleh tim terkait seperti bagian metrologi.
Ia mengatakan, selama ini jika ada pengaduan, hanya sebatas koordinasi dengan tim agar ditindaklanjuti, namun dengan adanya temuan oleh Kementerian Perdagangan RI terkait beberapa SPBU yang melanggar di Bali, selain pembinaan juga agar diambil tindakan hukum supaya ada efek jera.
Menurut Armaya, efek jera ini penting karena dengan kecurangan tersebut jelas merugikan hak konsumen. Ia mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh oknum SPBU tersebut sangat merugikan. Dampaknya, ada hak-hak konsumen yang dirugikan.
“YLPK sebagai perwakilan masyarakat berharap pemerintah bertindak tegas dan melakukan pengawasan secara periodik dan terus-menerus,” ujar Armaya yang juga advokat pengurus Peradi DPC Denpasar ini.
Ia mengatakan, SPBU curang ini dapat dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang isinya terkait pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesusai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
“Sanksi pidananya berupa penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” ujarnya.
Begitu juga Pasal 30 Undang-Undang Metrologi Legal yang melarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya. Pidananya, berupa penjara selama-lamanya enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Selain itu, peraturan lain berupa Pasal 3 ayat (1 dan 2 huruf e) Permen ESDM No. 19/2008 tentang Pedoman dan Tata cara perlindungan Konsumen. Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Setiap Badan Usaha Pemegang Izin Usaha yang melaksanakan kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi wajib menjaga standar mutu produk minyak dan gas bumi dan jasa pelayanan yang diberikan untuk melindungi konsumen hilir migas dengan memperhatikan kesesuaian takaran atau volume atau timbangan. Sanksi administratif berupa teguran tertulis atau penangguhan izin usaha, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha. *man