Padi merupakan salah satu produk pertanian yang menjadi sumber makanan pokok bagi masyarakat. Demikian juga dengan beras merupakan salah satu komoditas negara yang berkontribusi meningkatkan ketahanan pangan. Bagaimana jika lahan tersebut pertanian mengalami alih fungsi?
TIDAK dapat dipungkiri, keberadaan lahan saat ini lebih didominasi oleh kegiatan pemanfaatan lahan nonpertanian. Misalnya pendirian pemukiman, pembangunan hotel, dan pusat perbelanjaan serta beralih komoditi dari persawahan menjadi tegalan. Kendati demikian, tingginya intensitas alih fungsi lahan dewasa ini sebenarnya tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pendapatan usaha tani. Apabila petani mampu menguasai teknik pemanfaatan dan luas lahan yang efisien, produktivitas maksimal pun bisa dicapai.
Seperti diungkapkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng I Made Sumiarta belum lama ini. Untuk di Buleleng, berdasarkan data di Dinas Pertanian Buleleng tahun 2017-2018 luas lahan pertanian di Buleleng mencapai 136.588 hektarĀ terbagi menjadi tiga bagian, yakni luas lahan sawah, luas lahan pertanian bukan sawah, dan luas lahan bukan lahan pertanian. Dari tiga bagian ini, data tahun 2017-2018 menunjukkan, terjadi alih fungsi lahan sawah 168 hektar menjadi lahan bukan pertanian atau 1,54 persen dari sawah yang ada 10.335 hektar.
Kendati demikian, Sumiarta mengaku dengan lahan yang sudah berkurang, pihaknya optimis tidak akan mempengaruhi daripada hasil usaha tani khususnya untuk produksiĀ beras di Buleleng. Pihaknya menjelaskan, hingga saat ini produksi beras di Buleleng masih surplus. Hal itu dapat dilakukan karena sudah dilakukannyaĀ peningkatan produktivitas, bagaimana para petani dapat melakukan panen sebanyak tiga hingga empat kali, dalam satu kali musim tanam. “Jadi intensifikasinya yang kita tingkatkan. Produksi padiĀ satu hektar itu rata-rata sampai 60 ton,” jelas Sumiarta.
Upaya lain untuk meminimalisir kegiatan alih fungsi lahan ini, dijelaskannya, dengan menjalankan program perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) dari pemerintah pusat untuk menekan alih fungsi lahan lahan sedini mungkin. “Tidak dapat dipungkiri dengan perkembangan jumlah penduduk yang meningkat, otomatis tempat tinggal akan bertambah, sehingga tidak menutup kemungkinan pasti akan terjadi alih fungsi lahan. Untuk itu, melalui program ini kita nanti bisa menekan alih fungsi lahan ini,” terangnya.
Termasuk pemberian insentif kepada petani yang mengalami masalah pengairan karena dihimpit oleh bangunan-bangunan di sekitarnya agat tidak mengalihfungsikan lahan pertanianya, termasuk pemberian subsidi berupa bantuan sarpras sampai membuatkan program sumur tanah dangkal untuk lahan yang mengalami kesulitan pengairan. “Kegiatan perlindungan lahan juga kita sedang berjalan yakni PLP2B ini bekerja sama dengan Universitas Udayana dan BPN. Jadi kegiatan perlindungan lahan iniĀ tinggal dipetakan mana yang menjadi lahan dilindungi mana yang menjadi lahan cadangan,” ungkapnya.
Sejauh ini, lahan pertanian yang ditargetkan untuk menjadin lahan yang dilindungi sebagai kegiatan PLP2B 6.333 hektar. Sementara sisanya, akan digunakan sebagai lahan cadangan. “Kalau misalnya mendesak, kami masih punya cadangan. Lahan itu kan milik petani, kami juga tidak bisa untuk melarang mereka menjual lahannya. Oleh karena itu minimal masih ada cadangannya,” terangnya. *ira