Minggu, November 24, 2024
BerandaAdvPembentukan Asosiasi Magister Ilmu Hukum Dorong Peningkatan Kualitas dan Derajat MIH

Pembentukan Asosiasi Magister Ilmu Hukum Dorong Peningkatan Kualitas dan Derajat MIH

“Untuk bisa wisuda itu syaratnya harus ada jurnal, maka dengan pertukaran tulisan tersebut dapat meningkatkan nilai jurnal/majalah masing – masing MIH karena syarat jurnal sekarang naik kelasnya bila ada 40% penulis dari luar,” tukasnya. Maka dengan adanya asosiasi ini bisa saling bertukar tulisan.

“Adik-adik mahasiswa dari Unram, mengirim tulisan ke Unwar, Unud dan lainnya begitu juga sebaliknya. Dengan demikian akan meningkatkan akreditasi jurnal,” tandasnya.

Melalui asosiasi juga dapat dirancang pertukaran SDM dosen, dan banyak manfaat yang diperoleh dengan dibentuknya asosiasi. “Tapi ini baru awal, embrio yang akan kita kukuhkan nanti di Mataram dalam waktu yang akan ditentukan bersama.

Setelah itu di sana akan ditentukan program- program kerja tahunan. Saya sebagai ketua sementara yang sifatnya adhok yang akan mempersiapkan materi pertemuan berikutnya,” ucapnya.

Asosiasi merupakan cara untuk meningkatkan kualitas lembaga karena  dalam akreditasi ditanya ada kerja sama dengan lembaga lain, sehingga kalau tidak ada kerja sama maka nilainya akan rendah.  “Makanya meski tidak diwajibkan membentuk asosiasi, mengharuskan kita-kita yang ada di internal ini, memang tidak ada undang- undang dan peraturan yang mengharuskan tapi karena persyaratan yang harus diisi dalam akreditasi mengharuskan masing-masing lembaga mencari mitra kerja sama. Nah kalau asosiasi ini dibuat, kita tidak capek lagi cari mitra, asosiasi inilah mitra kita, yang kita bentuk bersama,” tandasnya. Jadi dengan berkumpul bersama mempermudah masing-masing perguruan tinggi meningkatkan derajat dari institusi masing-masing yang mungkin awalnya terakreditasi B bisa cepat naik menjadi A.

Jadi inti dari asosiasi yang akan digagas adalah terkait pertukaran jurnal,  pertukaran penguji eksternal, menyamakan kurikulum dan menyetarakan lulusan sehingga antarlembaga tidak jauh berbeda. *pur

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer