Denpasar (Bisnis Bali)-
Adanya perkembangan layanan penjemputan wisatawan menggunakan celana pendek dan sandal jepit tentu sangat bertentangan dengan tata cara berbusana di Bali. Ketua Dewan Pembina DPD Asita Bali, Bagus Sudibya (25/8) mengatakan penggunaan busana adat Bali dalam penghandelan wisatawan merupakan cermin pariwisata budaya.
Diungkapkannya, penggunaan busana adat sebagai cermin budaya Bali. Masyarakat wajib dapat melayani wisatawan sepantasnya memang menggunakan busana adat Bali.
Ia menjelaskan untuk mewajibkan penggunaan busana adat Bali Pemerintah Provinsi Bali sudah mengeluarkan Pergub No. 79 Tahun 2018 tentang penggunaan busana adat Bali. Pelaku pariwisata Bali wajib menghormati budaya dengan menggunakan busana adat saat melayani wisatawan.
Dipaparkannya, ketika menggunakan celana pendek dan sandal jepit saat penjemputan, wisatawan tentu akan merasa dilecehkan. Wisatawan yang sangat menghormati budaya Bali, tentu akan merasa kurang dihormati saat guide atau pegawai hotel penjemput wisatawan tidak menggunakan busana adat.
Lebih lanjut dikatakannya, ketika sudah diatur dengan Pergub pelaku pariwisata Bali wajib menggunakan busana adat. ” Jika tidak menggunakan busana adat, pelaku pariwisata sudah melecehkan budayanya sendiri,” tegasnya.
Konsul Kehormatan Afrika Selatan untuk Bali ini menyampaikan perlu kesadaran pelaku pariwisata selalu menggunakan busana adat Bali. Ini juga sebagai wujud masyarakat dan pelaku pariwisata tunduk pada aturan dan komitmen untuk melestarikan budaya Bali.
Bagus Sudibya menegaskan untuk semakin sadar, pemerintah bisa saja melakukan penegakan hukum khususnya Pergub No. 79 Tahun 2018 secara konsisten. ” Dalam kontek pariwisata budaya, wisatawan akan merasa sangat dihormati dan dihargai saat dilayani menggunakan busana adat Bali,” tegasnya. *Kup