Tabanan (Bisnis Bali) –
Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 membawa berkah bagi ratusan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Tabanan. Pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan lembaga pemasyarakatan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS- 965.PK.01.01.02 Tahun 2019 dan Keputusan Nomor PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019, sebanyak 101 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Tabanan mendapatkan Remisi.
Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, dalam Upacara Pemberian Remisi, di Lapangan Kantor Lapas II B Tabanan, Sabtu (17/8). Turut hadir pada kesempatan tersebut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tabanan, Sekda Tabanan I Gede Susila, dan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
Mmbaca sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Wabup Sanjaya mengungkapkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus pada tahun 1945 merupakan puncak pergerakan kemerdekaan Bangsa Indonesa. Gelora dan semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat tak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakata.
Remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi bagi narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau lembaga pembinaan khusus anak maupun rumah tahanan Negara yang dengan sungguh-sungguh mengikuti pembinaan untuk menjadi yang lebih baik lagi.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi dengan mengembangkan ketrampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuh dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian Nasional,” tambah Sanjaya.
Terangnya, tema Perayaan HUT ke-74 Kemerdekaan RI yaitu “SDM unggul Indonesia Maju, yang fokusnya dalam peningkatan kualitas SDM, revitalisasi menjadi pilihan untuk solusi penyelesaian masalah harus mampu menyentuh berbagai program pembinaan sehingga dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, trampil dan mandiri.
“Kepada para narapidana dan anak yang mendapatkan remisi, Saya ucapkan selamat. Semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesempatan kepada saudara-saudara untuk selalu berbuat baik di tengah masyarakat serta jadilah insan yang berakhlak dan berbudi luhur,” imbuhnya.
Pihaknya juga berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan penuh ketulusan. Selalu berupaya untuk menjaga nama baik serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra institusi.
Dalam kesempatan tersebut juga diberikan penghargaan Satyalencana Karya Satya kepada PNS yang telah bekerja dengan setia. Wabup Sanjaya dan para undangan upacara juga memberikan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan remisi. Remisi yang diterima rata-rata 1 tahun hingga 5 bulan dari masa tahanan.*man