Teh Rosella Potensial Dikembangkan di Karangasem

816

Amlapura (Bisnis Bali) – Tanaman  rosella potensial dikembangkan di Karangasem karena cocok di lahan kering. Melalui progam Dinas Pertanian Karangasem, the rosella dikembangkan di Kecamatan Kubu.

Hal itu disampaikan Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Karangasem, Ir. Komang Cenik, beberapa hari lalu di Karangasem. Dikatakan pria asal Juwuklegi, Selat itu, tanaman rosella dikembangkan pada lahan petani di Tianyar, Kubu seperti di lahan kering wilayah  Paleg Kelod dan sekitarnya. ‘’Tanaman rosella itu daunnya dipakai untuk membuat teh celup. Tanaman ini sangat potensial menguntungkan kalau dikembangkan petani. Rata-rata harganya selama ini per kg daun rosella Rp 135 ribu,’’ papar Cenik.

Tanaman rosella juga sudah lebih dahulu dikembangkan petani melalui motivatornya di Munti Gunung. Diharapkan, petani kian tertarik mengembangkan tanaman itu, karena pemasarannya tidak terlalu sulit, pasti diserap pihak pabrik teh. ‘’Program pengembangan tanaman rosella tahun ini, dan tahun sebelumnya, berkat dana bantuan dari pusat,’’ katanya.

Selain tanaman rosella, kata Komang Cenik, juga di Kecamatan Kubu dikembangkan tanaman tembakau. Hasilnya juga tak kalah dengan rosella. Dikatakan, di Karangasem hampir 92 persen merupakan lahan kering. Petani mesti mampu menerapkan teknologi yang tepat, serta mengembangkan tanaman selain tanaman pangan, juga tanaman holtikultura yang lebih menguntungkan atau memiliki nilai tambah. ‘’Para penyuluh kita yang ada di tiap unit di kecamatan sudah terus mendampingi para petani kita dalam penerapan teknologi pertanian yang tepat,’’ katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Karangasem Ir. I Wayan Supandi mengatakan, pihaknya bersyukur karena selain bantuan dari APBD provinsi, anggaran paling banyak didapat dari pusat. Sementara, dari kabupaten belum banyak, karena terbentur belum terbitnya  peraturan bupati sebagai payung hukum penggelontoran hibah. Kalau bantuan dalam bentuk program dari pemerintah atau hibah, harus kepada lembaga yang sudah memiliki badan hukum. Petani atau kelompok tani, tentunya belum memiliki badan hukum dan petani tidak mampu untuk itu. ‘’Perbup sebagai payung hukum pemberian hibah belum ada, jadinya, kita belum bisa banyak membantu petani, baik berupa bantuan hibah berupa bibit atau sarana produksi,’’ tandasnya. *bud/editor rahadi