Denpasar (Bisnis Bali)
Panen raya selalu identik dengan merosotnya harga komoditas pertanian, tak terkecuali harga gabah. Harga gabah kali ini bahkan jatuh di bawah harga dasar yang sudah ditetapkan pemerintah.
Direktur Pascasarjana Universitas Mahasaraswati Denpasar, Dr. Ir I Ketut Sumantra, Mp., memaparkan harga gabah merosot saat panen raya memang selalu terjadi. Ketidak stabilan harga tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya alih fungsi lahan. “Alih fungsi lahan sawah sangat sulit dihentikan bahkan terjadi secara terus menerus dengan luas yang semakin meningkat dan sangat berpengaruh pada ketahanan pangan,” terang Sumantra, Kamis (25/4) di kampus PPS Mahasaraswati, Jalan Soka Denpasar.
Pada 2017, alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Badung saja mencapai hingga 38 hektar, angka tersebut meningkat dari tahun 2016 sejumlah 36 hektar. Derasnya arus alih fungsi lahan pertanian adalah akibat dari permasalahan yang multi dimensi. Faktor utama yang dapat menjadi penyebab alih fungsi lahan khususnya di kabupaten Badung adalah ketersediaan infrastruktur ekonomi konsekuensinya adalah permintaan lahan oleh investor cenderung lebih tinggi di daerah pertanian yang sudah berkembang, utamanya yang mendekati sasaran konsumennya seperti di daerah pinggiran kota.
“Pertimbangan aspek ekonomi dalam pengembangan aktivitas pariwisata menyebabkan banyak penduduk di desa Tibubeneng beralih profesi ke sektor pariwisata karena mengganggap usaha di sektor pariwisata jauh lebih menguntungkan di bandingkan usaha di bidang pertanian,” tukasnya.
Sementara perlindungan pemerintah terhadap lahan pertanian produktif relatif lemah. “Kondisi demikian dapat terjadi akibat penilaian pasar terhadap lahan pertanian yang cenderung under estimate karena lahan pertanian dianggap hanya menghasilkan komoditas pertanian yang berharga murah dan bernilai tambah rendah,” ungkapnya. Penghasilan dari bertani tidak cukup untuk hidup layak kecuali lahannya dijual atau disewakan untuk penggunaan non-pertanian dan petani sebagian besar berumur tua (> 50 tahun).
Namun dengan dikeluarkannya Pergub 99/ 2018 tentang pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan kerajinan pihaknya optimistis akan dapat menekan alih fungsi lahan. “Pergub tersebut mengatur tentang mewajibkan seluruh toko swalayan untuk membeli dan menjual produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta perikanan, paling sedikit 60 persen dari total volume produk yang dipasarkan. Selain toko swalayan, hotel, restoran dan katering juga diwajibkan mengutamakan pemanfaatan produk pertanian dan industri lokal dalam kegiatan usahanya. Bercermin dari kebijakan tersebut, acuan 60 persen merupakan jumlah yang cukup besar untuk peluang bagi terserapnya hasil pertanian lokal termasuk beras,” tandasnya.
Masalahnya adalah bagaimana implementasi dari pergub tersebut. “Bagaimana kita bisa melindungi produk lokal Bali tersebut, bahwa produk yang beredar di swalayan dan super market adalah produk petani Bali. Oleh karena itu mekanisme pemasarannya perlu diatur, apakah subak/atau kelompok menandatangi kerjasama dengan supermarket , hotel dan lainnya,” ucapnya. Peran pemerintah dalam hal ini SKPD terkait wajib memfasilitasi dan memacu kemitraan tersebut dapat berkolaborasi. Disisi lain peran Perguruan tinggi adalah menyiapkan teknologi dan pendampingan baik di hulu maupun di hilir.
“Di bagian hulu saya maksudkan adalah di tinggkat produksi baik produksi di lapangan maupun pengolahan hasil. Disinilah teknologi hasil penelitian PT didesiminasikan. Di hilir pendampingan pada sub bagian pemasaran,” terangnya.
Untuk itu Unmas dalam kegiatan cukup banyak menyentuh masyarakat petani. Seperti kegiatan Kemitraan Wilayah, Ipteks bagi Desa Mitra, Ipteks Bagi Produks Ekspor, dan Ipteks Bagi Masy. Kegiatan tersebut dalam bentuk pendampingan dan pemberdayaan bagi masyarakat yang semua kegiatan tersebut sumber pendanaan dari Ristek Dikti.*pur