Denpasar (Bisnis Bali) – PHRI Bali kembali mensosialisasikan terkait pemenuhan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan mengingat sangat penting dalam persyaratan terkait standar usaha, termasuk di sektor pariwisata. Sebab tidak dipungkiri di beberapa daerah pemenuhan SLF bangunan masih menjadi kendala.
“Tidak hanya itu, kami juga mensosialisasikan terkait peraturan baru yaitu penerapan sistem online single submission (SOS). Sistem OSS ini dapat diakses secara daring di manapun dan kapan pun,” kata Sekretaris BPD PHRI Bali, Ferry Markus di sela-sela sosialisasi “Sertifikat Laik Fungsi Bangunan, Online Single Submission Standar Usaha Pariwisata” di Renon, Rabu (24/4) kemarin.
Menurutnya SLF sangat diperlukan bagi hotel untuk mengurus sertifikasi usaha karena aturan memuat harus memiliki SLF. “SLF bukan IMB,” imbuhnya.
Ia menerangkan tidak dipungkiri banyak kabupaten/kota di Indonesia, bukan hanya di Bali belum siap akan pemenuhan SLF itu. Untuk mendapatkan SLF, bangunan hotel harus benar-benar telah melalui pengecekan oleh tenaga ahli. Peran tenaga ahli sangat penting agar benar-benar bangunan yang digunakan aman. Dicontohkan struktur bangunan layak untuk hotel, harus sudah memenuhi berbagai persayaratan.
“Selama pelaksanaan aturan ini memang mendapatkan hambatan. Aturan tersebut sepertinya mengganjal bagi pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi usahanya,” paparnya.
Satu sisi sertifikasi usaha diperlukan untuk menentukan hotel bintang lima, empat, tiga atau nonbintang. Karena itu agar SLF tidak menjadi hambatan, kata Fery maka PHRI menggelar sosialiasi ke pelaku hotel agar memiliki pemahaman yang sama. Selama aturan ini belum dicabut Kemenpar maka aturan SLF tetap diberlakukan.
Ia pun menyampaikan selama ini bagi pemerintah daerah/ kota yang belum bisa mengeluarkan SLF maka bisa dilakukan oleh hotel tersebut dengan bekerja sama dengan lenbaga konsultan independen mengenai SLF. “Lewat rekomendasi konsultan maka lembaga sertifikasi usaha bisa melakukan sertifikasinya. Ini menajdi solusi agar tidak menghambat,” jelasnya.
Begitupula terkait OSS yang masih belum semuanya memahami apa yang harus dilakukan karena dari sebelumnya secara manual kini bisa secara online.
“Dalam OSS memberikan kemudahan dalam proses perizinan, waktu lebih cepat dan transparansi,” ucapnya.*dik