Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliGelar Rapat, Kadin Bali telah Kantongi Nama Ketua Sementara

Gelar Rapat, Kadin Bali telah Kantongi Nama Ketua Sementara

Denpasar (Bisnis Bali) –
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali telah mengantongi nama, ditunjuk sebagai ketua sementara waktu atau pejabat sementara menggantikan jabatan ketua sebelumnya (AA Ngurah Alit Wira Putra) yang sedang menjalani proses hukum dengan dugaan penipuan perizinan. Keputusan tersebut diambil melalui rapat dan diskusi internal yang digelar pada, Senin (15/4) lalu.
Wakil Ketua Kadin Bali Bidang Financial dan Moneter, IB., Kade Perdana usai gelar rapat dan diskusi mengungkapkan, rapat dan diskusi membahas penunjukan ketua sementara Kadin Bali bertujuan untuk mengantisipasi kekosongan posisi puncak pimpinan di organisasi. Imbuhnya, rapat yang dipimpin dan dibuka oleh wakil ketua umum (WKU) Bidang Organisasi Kadin Provinsi Bali ini, dihadiri oleh Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi Bali, Pembina, para WKU, Ketua Kadin Kabupaten/kota dan utusan dari Kadin Pusat.
Jelas Kade Perdana, sesuai dengan aspirasi dari para peserta dalam rapat tersebut, mengerucut pada penunjukan pejabat sementara adalah mantan ketua Kadin Bali sebelumnya, I Gede Wiratha, dan posisi WKU Kadin Bali adalah Ketut Darma Siadja. Nantinya, dari usulan nama tersebut, Kadin Bali akan mengajukan ke organisasi pusat (Kadin Pusat) untuk ditetapkan, sambil menyiapkan ketua umum baru yang difinitip.
Di sisi lain WKU Bidang Organisasi dan Keanggotaan Kadin Provinsi Bali, I Gst Ngurah Adnyana mengungkapkan, proses atau mekanisme penentuan pejabat sementara untuk posisi Ketua Kadin Bali ini masih akan melalui sidang pleno dari para WKU. Nantinya terkait itu, dari Kadin pusat akan menunjuk salah satu WKU Kadin Bali untuk melaksanakan rapat pleno.
“Nanti yang menantukan siapa yang duduk sebagai Ketua Kadin Bali adalah melalui rapat pleno para WKU, dan penunjukan tersebut hanya sebagai pejabat sementara,” ujarnya.
Sambungnya, waktu penyelenggaraan sidang pleno itu akan diupayakan bisa digelar secepat mungkin, bahkan ditargetkan sebelum pengumuman hasil Pemilu nanti harus sudah selesai digelar. Sebab, oprasional dalam organisasi Kadin Bali terus berjalan, namun tetap dalam menyikapi kekosongan posisi Ketua Kadin Bali ini dilakukan sesuai dengan ADART organisasi yang ada saat ini.
“Pejabat sementara nanti akan memimpin organisasi hingga batas waktu pergantian periode. Yakni, hingga April 2020 mendatang,” tandasnya.*man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer