Tabanan (Bisnis Bali) –
Alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Tabanan tak hanya digrogoti oleh lahan bukan pertanian (jalan, pemukiman, hingga perkantoran), namun alih fungsi juga di sumbang oleh beralihnya lahan sawah menjadi pengembangan komoditi perkebunan dan hortikultura (alih komoditi) setiap tahunnya. Menariknya, alih komoditi ini justru mendominasi selama periode 2011-2017 lalu.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tabanan, I Gusti Putu Wiadnyana, di Tabanan, Senin (8/4) mengungkapkan, total luasan sawah di Kabupaten Tabanan mencapai 22.435 hektar pada 2011 dan luasan tersebut menurun menjadi 21.089 hektar sawah pada 2017. Imbuhnya, berkurangnya luasan sawah di Kabupaten Tabanan tersebut sebagai besar atau mencapai 0,54 persen (215,80 hektar per tahun) berubah fungsi menjadi kebun, sedangkan hanya 0,25 persen per tahun (53,4 hektar per tahun) luasan sawah di Kabupaten Tabanan berubah menjadi lahan bukan pertanian.
“Artinya jika bicara perbandingan alih fungsi lahan sawah ke lahan bukan pertanian dengan alih fungsi sawah ke komoditi lainnya, maka persentasenya jauh lebih besar beralih ke alih komoditi lain setiap tahunnya,” tuturnya.
Jelas Wiadnyana, alih komoditi dari lahan sawah ke komoditi lain tersebut diantaranya terjadi di daerah Pupuan dan Selemadeg dengan pengembangan tanaman kopi, kakao, pisang, dan juga pengembangan komoditi buah-buahan lainnya. Hal sama juga terjadi di daerah Baturiti dan Penebel dengan beralih dari budi daya tanam padi menjadi pengembangan tanaman hortikultura. Semisal, sayur mayur, dan cabai. Katanya, untuk di daerah Marga, alih fungsi komoditi ini ada yang mengembangkan tanaman papaya, dan belakangan ini bahkan kecendrungannya ada petani yang mengembangkan budi daya jambu kristal.
“Alih komoditi pertanian ini merupakan pilihan petani, karena mungkin dipandang lebih menjanjikan dibandingkan budi daya atau usaha tani sebelumnya. Saat ini daerah yang paling banyak mengalami alih komoditi adalah Baturiti, dan Pupuan,” ujarnya.
Di sisi lain sambungnya, untuk alih fungsi sawah menjadi bukan pertanian, khususnya perumahan ini sebagian besar terjadi di daerah Tabanan, Kediri, dan Selemadeg Timur, Selemadeg, dan Kerambitan. Terkait itu, khususnya mencegah alih fungsi lahan sawah menjadi bukan pertanian, salah satunya adalah melalui Perda RTRW atau tata ruang yang masih diproses hingga saat ini, untuk kemudian bisa ditaati bersama dalam hal peruntukannya.
Sementara itu, akuinya untuk mencegah alih komoditi memang susah dilakukan. Sebab, itu kaitannya pandangan petani terkait pendapatan usaha yang lebih menjanjikan saat panen. Selain itu, ada indikasi minat generasi muda ke sektor pertanian lebih cendrung kini melirik usaha pertanian selain padi, karena budi daya pertanian selian padi dinilai lebih mudah dilakoni dan cepat untuk mendatangkan hasil.*man