Tabanan (Bisnis Bali) –
Upaya mewujudkan pembangunan desa partisipatif, transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes Versi 2.0 di Kabupaten Tabanan, di Balai Mathika Subak Sangulan, Tabanan, Jumat (29/3).
Workshop dibuka oleh Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, mendatangkan narasumber yang rata-rata ahli di bidangnya masing-masing. Diantaranya, Anggota Komisi XI DPR RI Tutik Kusuma Wardhani, Pemeriksa Madya Sub Auditorat I BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Kawindra, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP. Ida Putu Wedanajati, Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Bali Ari Dwikora Tono.
Diskusi yang dihadiri oleh seluruh Perbekel di Kabupaten Tabanan dan aparatur Desa se- Kabupaten Tabanan tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan Forkompinda Tabanan, Instansi Vertikal dan BUMD, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tabanan I Wayan Miarsana, serta OPD terkait di Lingkungan Pemkab Tabanan.
Mengusung tema “Pengelolaaan Keuangan Dan Pembangunan Desa Partisipatif, transparan dan akuntabel dengan mengginakan aplikasi siskeudes”, diharapkan kegiatan tersebut memberikan manfaat dalam rangka mewujudkan Tabanan Serasi dan mewujudkan Pembangunan Bali menuju Nawa Cita ke 3. Yakni, membangun dari pinggiran.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dengan ditetapkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Desa menjadi pusat dan subyek aktivitas pembangunan. Sebagaimana disebutkan dalam visi dan misi Bapak Presiden Jokowi yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa. Dalam Kerangka NKRI, yang artinya membangun Indonesia dari pinggiran dan Desa,” tutur Wabup Sanjaya saat membuka kegiatan tersebut.
Ujarnya, dengan ditetapkannya undang-undang tersebut desa mendapatkan berbagai sumber dana, antara lain Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, Bantuan keuangan Pemprov dan Pemkab. Dengan mengelola berbagai sumber dana tersebut, maka Desa diatur dengan kehadiran berbagai peratutan. Diantaranya Permendagri, PMK dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang setiap tahun mengalami perubahan.
“Dengan kehadiran peraturan tersebut, menuntut Pemerintah Desa untuk belajar lagi memahami substansi perubahan regulasi dari Permendagri nomor 113 tahun 2014 ke revisi perubahannya yaitu Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa yang mengamanatkan bahwa laporan keuangan Desa menjadi bagian dari laporan keuangan Daerah,” tegasnya.
Sementara itu, selaku narasumber dan selaku anggota Komisi XI DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani mempertegas sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Wabup Sanjaya, bahwa Desa telah diberikan kesempatan yang besar dengan tata kelola keuangannya mensejahterakan kehidupan masyarakat di Desa. Dikucurkan dana yang begitu besar oleh Bapak Presiden Jokowi dan setiap tahunnya terus ditingkatkan.
“Yakni dengan harapan mewujudkan Nawa Cita ke tiga, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dalam rangka menjaga NKRI. Kepala Desa mempunyai tanggung jawab yg mulia mewujudkan kesejahreraan rakyat. Tentu ini harus dikelola dengan transparan dan akuntabel yang dikelola sesuai dengan penerapan good government,” tegas politisi perempuan itu.
Dirinya berharap melalui aplikasi siskeudes ini semoga Desa se-Kabupaten Tabanan bisa membangun tata kelola keuangan desa yang lebih baik lagi. Aplikasi ini telah memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam memberikan laporan pertangging jawaban keuangan Desa.*man