Tambah Jam Layanan, DJP Bali Tunggu Laporan e-Filing Hingga 31 Maret 2019

301

Denpasar (Bisnis Bali) – Mendekati batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menambah jam layanan penerimaan SPT pada Sabtu, 30 Maret 2019, pukul 16.00 Wib. Sementara laporan secara online melalui e-filing sampai dengan 31 Maret 2019 pukul 23.59 Wib.

Kepala Kanwil DJP Bali, Goro Ekanto di Renon, Jumat (29/3) mengatakan, penambahan jam layanan tersebut berlaku di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kanwil DJP Bali.
“Penambahan jam layanan ini, merupakan salah satu usaha kami dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada WP yang belum menyampaikan SPT-nya,” ujarnya.
Goro mengingatkan kepada Wajib Pajak (WP) batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh OP untuk pajak 2018 adalah 31 Maret 2019. E-filing merupakan salah satu sarana yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah penyampaian SPT Tahunan yang dapat diakses melalui website www.djponline.pajak.go.id.
Berdasarkan database monitoring penyampaian SPT per 28 Maret 2019, dari 334.275 WP Orang Pribadi yang wajib menyampaikan SPT di Kanwil DJP Bali, sebanyak 69 persen atau 230.506 WP OP, di antaranya sudah menyampaikan SPT Tahunan. Dari jumlah tersebut yang menjadi sasaran e-filing sebanyak 156.564 WP OP dan yang telah menyampaikan SPT melalui e-filing sebanyak 132.827 WP OP atau mencapai 85 persen.
Lebih lanjut, Goro mengharapkan WP yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk segera menuntaskannya sebelum jatuh tempo, hal ini untuk menghindari sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh OP berupa denda sebesar Rp100.000.
Bagi masyarakat atau WP yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id, hubungi Kring Pajak di 1500 200, atau datang lansung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.*dik