Diskominfo Gianyar Gelar Sosialisasi PPID

330
Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Rapat PAP Kantor UPT. LTSP Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Kamis (28/3).

Gianyar (Bisnis Bali) – Keterbukaan informasi yang juga beriringan dengan reformasi yang menuntut adanya demokratisasi, transparansi, dan supremasi hukum maka dari itu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar, Cokorda Gde Rai Widiarsa Pemayun saat membuka acara sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Rapat PAP Kantor UPT. LTSP Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Kamis (28/3).

Kehadiran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga memiliki konsekuensi bahwa setiap badan publik tidak lagi berwenang menyembunyikan beragam informasi publik kepada masyarakat kecuali kategori informasi yang dirahasikan. Ketersediaan dan kebebasan untuk memperoleh informasi publik merupakan elemen penting untuk dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab. Layanan Informasi publik yang prima akan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan sehingga meminimalkan praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Lewat Soalisasi ini diharapkan nantinya mampu menyamakan persepsi sehingga dapat memberikan pelayanan permintaan informasi kepada masyarakat dan warga negara yang membutuhkan tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku” tegas Cok Rai Widiarsa.

Keterbukaan informasi publik tentu ada batasnya berdasarkan pasal 17 Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur sepuluh kategori informasi yang dikecualikan untuk publik ,salah satunya yakni informasi yang apabila dibuka dapat dapat menghambat proses penegakan hukum.

Anak Agung Gede Geria selaku Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika menambahkan, Pelayanan informasi tersebut dimaksudkan sebagai wahana untuk membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat, dimana pemerintah dapat memenuhi hak masyrakat untuk tahu sedangkan masyrakat dapat menyampaikan cita-citanya serta berperan aktif dalam setiap proses penyelenggaraan tata kelola pemerintahan. *kup/editor rahadi