Tabanan (Bisnis Bali) –
Seiring dengan jumlah produksi yang melimpah pada musim panen, sejumlah komoditi hortikultura yang dihasilkan oleh petani di Kabupaten Tabanan memiliki potensi untuk ekspor. Sayangnya, potensi tersebut untuk beberapa produk masih harus dilakukan perbaikan mutu agar sesuai dengan standar ekspor yang diminta saat ini.
“Selain manggis yang sudah tembus pasar ekspor. Sebenarnya ada banyak hasil produksi pretanian hortikultura di Tabanan yang memiliki potensi untuk diekspor,” tutur Kepala Bidang Peningkatan Produksi dan Hortikultura Dinas Pertanian Tabanan, I Wayan Suandra, di Tabanan, Jumat (22/3).
Terangnya, saat ini setidaknya ada tiga komoditi selain manggis, produk hortikultura hasil petani di Kabupaten Tabanan yang memiliki pelung untuk tembus pasar ekspor. Yakni, salak madu, durian, dan pisang. Imbuhnya, potensi tersebut didasari pada jumlah volume produksi pada musim panen yang cukup besar selama ini.
Jelas Suandra, produksi salak di Kabupaten Tabanan terdapat di daerah Desa Munduk Temu, Padangan, dan Pajahan. Di sisi lain paparnya, sentra produksi durian untuk jenis montong terdapat di daerah Pupuan, Selemadeg Raya, Penebel, dan Baturiti. Tambahnya, sentra produksi pisang hijau Taiwan untuk di Tabanan terdapat menyebar dihampir semua kecamatan, namun yang pengembangan terbanyak ada di Selemadeg Raya, Penebel, Kerambitan, Marga, dan Baturiti.
“Selama ini jumlah produksi pisang di Kabupaten Tabanan cukup besar. Yakni, rata-rata per tanda bisa menghasilkan 15-20 kg. Begitu juga salak, produksinya bisa mencapai puluhan ton saat panen,” ujarnya.
Sambungnya, meski memiliki potensi besar, produk tersebut masih harus diperbaiki lagi kualitasnya. Selain itu, ada persyaratan lain, semisal registrasi kebun sebagai salah satu yang disyaratkan ke petani untuk bisa ekspor. Sambungnya, saat ini untuk di produk salak, sudah ada petani atau kelompok tani yang mengajukan untuk mendapatkan regristrasi kebun. Yakni, dari kelompok tani salak dari Desa Munduk Temu. Sementara sentra pengembangan salak lainnya di Kabupaten Tabanan, yakni Pajahan, dan Padangan belum mengajukan untuk registrasi kebun.
“Jalur untuk pengajuan registrasi kebun tersebut, awalnya dari kelompok membuat surat permohonan disertai kelengkapan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten, setelah persyaratan lengkap kemudian dibuatkan rekomendasi ke Dinas Pertanian Provinsi. Sebab, yang berwenang mengeluarkan registrasi tersebut adalah Dinas Pertanian Provinsi,” tegasnya.
Sementara untuk budi daya, akuinya, pola perlakuan tanaman oleh petani masih perlu ditingkatkan lagi agar sesuai dengan standar ekspor. Sebab, selama ini petani cendrung tidak ada yang memberi perlakuan khusus pada tanaman. Padahal, perlakuan khusus semisal pemupukan tersebut sangat diperlukan guna menopang kualitas produksi yang dihasilkan pada saat panen.*man