Pemkot Denpasar Lakukan Pendataaan WNA

223

Denpasar (Bisnis Bali) – Pemerintah Kota Denpasar lebih meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA). Hal ini dilakukan untuk meminimalisir tindakan kriminal yang belakangan ini kerap terjadi.

Pengawasan terhadap keberadaan WNA dilakukan oleh tim pemantauan WNA yang dikoordinir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar. Kepala Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kota Denpasar I Gst. Ngr. Gde Arisudana saat memimpin pertemuan Tim WNA Kamis (21/3) mengatakan, pendataan dan pemantauan terhadap orang asing yang ada di Kota Denpasar sangat perlu dilakukan. Mengingat dari kasus kriminal yang terjadi oleh orang asing seperti diberitakan media massa ada WNA yang terlibat kasus tinggal di Kota Denpasar.

Untuk itu melalui tim gabungan ini yang beranggotakan unsur imigrasi, kepolisian, TNI dan OPD terkait diharapkan dapat melakukan tindakan tegas bila ada WNA yang melanggar aturan yang berlaku. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan imigrasi dan kepolisian bila menemukan ada WNA yang melanggar aturan. Karena untuk pemantauan orang asing Arisudana mengaku berpegangan pada Permendagri No. 49 Th 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah. Berdasarkan Permendagri ini pihaknya akan memantau orang asing tidak hanya tinggal di Denpasar tetapi juga yang melakukan aktivitas.

Ruang lingkup pemantauan yang dilakukan tim gabungan ini meliputi diplomat/tamu VIP asing, tenaga ahli/pakar/akademisi/konsultan asing, wartawan dan shooting tim asing, peneliti asing, artis asing, rohaniawan asing dan organisasi masyarakat asing. Di samping itu untuk melakukan tindakan maka pihaknya akan berkolaborasi dengan imigrasi dan kepolisian. “Kami akan berkoordinasi dengan imigrasi dan kepolisian untuk melakukan tindakan yang tepat bila menemukan pelanggaran WNA di lapangan,” ujarnya.

Sementara pihak dari Imigrasi Denpasar Edy Roman menyampaikan, pihak imigrasi rutin untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing. Dalam kurun waktu tiga bulan pengawasan yang dilakukan untuk orang asing yang diwilayahi Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten dan satu kota terlah terjadi 40 laporan kejadian yang melibatkan WNA. Dari jumlah tersebut Kota Denpasar menduduki urutan ke-2 dengan 16 kejadian setelah Kabupaten Gianyar dengan 17 kejadian. Selanjutnya diikuti oleh Kabupaten Badung 4 kejadian, Kelungkung 2 kejadian dan Tabanan 1 kejadian. Di tiga bulan pertama di tahun 2019 pihak imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendepotasian terhadap 12 WNA yang melanggar. Eddy Roman mengaku dengan adanya Tim WNA yang dibentuk Pemerintah Kota Denpasar melalui Kesbangpol diharapkan dapat membantu untuk pengawasan terhadap keberadaan orang asing. (wid)

Pendataan yang dilakukan oleh Tim Pemantauan WNA  di Denpasar