Tabanan (Bisnis Bali) –
Kalangan bank penyalur kredit usaha rakyat (KUR) di Kabupaten Tabanan membuka peluang kepada para pelaku usaha produksi, khususnya disektor pertanian dalam melakukan angsuran kewajiban kredit dengan menyesuaikan waktu panen. Di sisi lain, saat ini Kabupaten Tabanan sebagai daerah lumbung pangan Bali memiliki jumlah pelaku usaha disektor pertanian cukup besar yang membutuhkan bantuan modal kerja guna menopang usaha.
Kepala Bank BPD Bali Cabang Tabanan, I Gst Ngurah Supardi., SE., MM, di Tabanan, Rabu (13/3) mengungkapkan, tahun ini Bank BPD Bali sebagai bank penyalur kredit program dari pemerintah yang dibandrol suku bunga 7 persen fokus menyasar sektor produksi. Yakni, salah satunya mencakup sektor pertanian dalam arti luas, dimana potensi untuk di Kabupaten Tabanan cukup besar sebagai daerah lumbung pangan. Bercermin dari itu imbuhnya, penyaluran KUR ke sektor pertanian memang terbuka luas, termasuk peluang bagi usaha pelaku disektor tersebut dalam melunasi kewajiban atau angsuran KUR yang disesuaikan dengan waktu panen.
Jelas Supardi, secara umum pembayaran pokok kredit, bahkan tidak hanya KUR pembayaran pokok terbuka untuk bisa mengikuti siklus usaha atau siklus produksi. Katanya, itu semua atas kesepakatan antara nasabah dengan bank dan itu dilakukan sangat selektip.
Tujuannya, agar KUR yang disalurkan tepat sasaran karena ini menyangkut subsidi dari pemerintah, jangan sampai dalam penyalurannya disalah gunakan oleh debitur KUR sehingga subsidi menjadi tidak tepat sasaran. Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah untuk mengantisipasi non performance loan (NPL) pada kredit program dari pemerintah tersebut.
“Saat ini untuk NPL KUR relatif masih sangat bagus. Yakni, berada di kisaran 0,19 persen,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala BRI Cabang Tabanan, Anditya Mahendra Krishna. Kata dia, untuk pembayaran debitur KUR disektor pertanian dalam arti luas memang menyesuaikan dengan waktu panen dan besaran alokasinya disesuaikan dengan kebutuhan modal pada per musim tanam. Contohnya, KUR yang disalurkan ke sektor pertanian padi (on farm), pembayaran kredit dilakukan sesuai dengan cash flow usaha tersebut. Yakni, pada saat waktu panen (enam bulan).
“Cuma model pembayarannya adalah sekali lunas. Yakni, pokok dan bunga. Artinya, setiap bulan selama masa proses produksi, tidak dikenakan kewajiban bayar apapun. Pembayaran, baru akan dilakukan semuanya pada waktu panen atau enam bulan dari masa tanam,” tandasnya.
Paparnya, hal sama juga berlaku pada KUR yang disalurkan pada sektor usaha perkebunan yang disesuaikan dengan waktu panen (6 bulan). Sementara katanya, khusus untuk KUR disektor peternakan polanya berbeda. Contohnya, peternakan babi pola pembayaran angsuran kredit bisa dilakukan hingga enam bulan sekali, namun jangka waktu angsuran bisa lebih panjang dari pertanian padi dengan maksimal bisa mencapai tiga tahun.
“Pembayaran angsuran kredit KUR pada sektor pertanian dalam arti luas ini memang berbeda dari program sama menyasar usaha mikro atau perdagangan yang pembayarannya dikenakan per bulan. Hingga saat ini, sudah cukup banyak pelaku usaha pertanian di Tabanan yang menyasar KUR untuk kebutuhan modal usaha.” tegasnya.*man
Di Sektor Pertanian, Pembayaran Angsuran KUR bisa Menyesuaikan Waktu Panen
Berita Terkait