Denpasar (Bisnis Bali) – Sehubungan dengan Surat Edaran (SE) dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang penghentian sementara pengoperasian (temporary grounded) pesawat Boeing 737 MAX 8, maka mulai, Selasa (12/3) Lion Air menghentikan sementara pengoperasian 10 pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dimilikinya sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Kami patuh pada SE tersebut, upaya itu kami lakukan dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro.
Dikatakannya, selama ini Lion Air telah melaksanakan standar operasional prosedur pengoperasian pesawat udara sesuai dengan aturan dan petunjuk dari pabrik pembuat pesawat, termasuk pemeliharaan pesawat, pengecekan komponen pesawat dan pelatihan awak pesawat. Lion Air akan selalu melaksanakan budaya keselamatan (safety culture) dalam setiap operasional penerbangan. “Terkait penghentian ini kami akan meminimalisir dampak yang timbul agar operasional penerbangan dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu. Beberapa rute domestik dan internasional memang ada sedikit imbasnya. Tapi kami mengoperasikan pesawat yang lain sehingga semua bisa berjalan normal,” ungkapnya.
Menurut Danang, saat ini Lion Air mengoperasikan 10 unit pesawat Boeing 737 MAX 8. Dalam pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8, Lion Air menjalankan dengan mengutamakan prinsip keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first), di mana seluruh pelatihan awak pesawat yang diwajibkan serta perawatan pesawat yang sudah ditetapkan dilaksanakan secara konsisten.
Lion Air terus berkomunikasi dengan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) dalam kaitan menyampaikan informasi serta data-data pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8. (dar)