Gianyar (Bisnis Bali) – Masyarakat masih ada yang membuang sampah sembarangan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar, I Wayan Kujus Pawitra Selasa (5/3) mengatakan DLH akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan
Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Gianyar memasang papan peringatan di puluhan titik rawan pelanggaran pembuangan sampah. Papan larangan membuang sampah di sungai. Ia menjelaskan papan peringatan imbauan membuang sampah pada tempatnya. Ini dipasang pada puluhan titik di Gianyar.
Dipaparkannya, papan peringatan ini antara lain dipasang di Jambatan Jalan Raya Semabaung, Jembatan Tukad Pakerisan Bitera, Simpang Bitera, Aliran Sungai Abianbase, Jambatan By Pas Dhama Giri, Jembatan Blahbatuh, sejumlah TPS dan puluhan tempat rawan pelanggaran lainnya.
Pemasangan papan peringatan dan papan edukasii ini, dimaksudkan untuk membanguan kesadaraan bersama dalam pengelolaan sampah.
Pemerintah Kabupaten Gianyar telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Perda nomor 11 tahuan 2013 tentang Penyelengggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. “Yang mengatur tata cara pembuangan sampah dan pengenaan sanksi denda hingga lima puluh juta rupiah,” tegasnya.
Pemasangan papan ini menjadi penting dilakukan demi menumbuhkan tingkat kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai layaknya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dia berharap partisipasi seluruh komponen untuk mengedukasi masyarakat , agar ikut serta dalam menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. “Caranya, dengan membuang sampah pada tempatnya seperti di tempat pembuangan sampai (TPS)-TPS yang ada,” ucapnya.
DLH akan menyiapkan petugas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang nantinya akan melibatkan petuags Satpol PP Gianyar. Ini termasuk pula tim dokumentasi yang tujuan untuk memajang foto warga yang membuang sampah sembarangan.
Pemajangan foto warga yang membuang sampah sembarangan, nantinya akan dipajang di beberapa unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang berada di tiap kecamatan. “ Langkah ini kami yakini akan efektif untuk mengantisipasi pelanggaran, ” tambah Kujus. (kup)