Denpasar (Bisnis Bali) – Dalam mempertahankan kinerja koperasi, diperlukan peranan pengawasan baik internal maupun eksternal. Fungsi pengawasan memiliki arti penting karena merupakan tindakan dalam proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, upaya perbaikan dan pencegahan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena mewakili Wali Kota Denpasar saat membuka Diklat Pengawasan Koperasi di Kota Denpasar, bertempat di Gedung Madu Sedana, Sanur, Rabu (27/2).
Dikatakan, cara lain untuk mempertahankan kinerja koperasi adalah meningkatkan kemampuan SDM pengelola, pengurus dan pengawas koperasi sehingga pengelolaan koperasi menjadi profesional, transparan dan akuntabel. Peningkatan kualitas dan daya saing koperasi dapat dilakukan dengan pelatihan berbasis kompetensi. Pelatihan ini lebih dititikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai standar yang disyaratkan. “Diklat pengawasan koperasi kali ini sudah berbasis kompetensi dan dilanjutkan hingga uji kompetensi. Ini bagian dari komitmen pengelola, pengurus dan pengawas koperasi mewujudkan tata kelola yang siap bersaing dengan lembaga keuangan lainnya termasuk menghadapi persaingan global,” ungkap Erwin.
Sementara itu, Ketua Dekopinda Kota Denpasar, I Wayan Mudana, S.E mengungkapkan, selaku wadah gerakan koperasi pihaknya memberi apresiasi kepada Pemkot Denpasar karena dapat mengadakan kegiatan diklat khususnya bagi pengawas koperasi. “Kami berharap para pengawas koperasi punya kemampuan dan kompetensi untuk melakukan kerja sehingga ke depannya menjadi lebih baik serta mampu memberi nilai tambah terhadap perekonomian di Kota Denpasar,” ungkap Mudana.
Ia menambahkan, sesuai harapan Pemkot Denpasar bahwa koperasi yang jumlahnya mencapai sekitar 1.040 unit saat ini bisa sehat semua sehingga kepercayaan masyarakat pun meningkat. Koperasi merupakan lembaga yang besar maka SDM harus kuat. Maka dari itu pelaksanaan diklat dan uji kompetensi menjadi sangat strategis agar ke depan koperasi mampu berkompetensi dan memberi hasil yang bisa dipertanggungjawabkan.
Diklat Pengawasan Koperasi ini berlangsung mulai 27 Februari sampai 2 Maret 2019 di Gedung Madu Sedana Sanur yang diikuti sebanyak 95 orang pengawas atau pengurus koperasi se-Kota Denpasar. Pelaksanaan diklat menggunakan dana yang bersumber dari APBD Kota Denpasar tahun 2019.
Narasumber diklat berasal dari Lembaga Diklat Profesi (LDP) Bali Certif, di antaranya Drs. Gede Sutmasa, M.Si., dengan materi SKKNI, Dewa Gede Widnyana Putra, S.E., M.M., dengan materi evaluasi penerapan prinsip-prinsip organisasi dan manajemen koperasi simpan pinjam atau usaha simpan pinjam koperasi, Drs. I Gede Suriadnyana, M.M., dengan materi melaksanakan kebijakan internal serta Dr. Putu Saroyini P., S.E., M.M., Ak dengan materi mengevaluasi rencana program kerja (RPK) dan rencana anggaran pendapatan dan biaya koperasi. (dar/adv)