Denpasar (Bisnis Bali) – Pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UKM wajib menindak tegas koperasi yang tidak melaksanakan RAT, baik yang baru sekali tidak RAT atau berkali-kali. Dengan tidak melaksanakan RAT, dapat diketahui koperasinya sedang ada masalah dan jika dibiarkan citra koperasi akan rusak.
Pemerhati koperasi, Dr. I Putu Astawa, M.M., Selasa (26/2) menegaskan, selama ini pemerintah kurang tegas jika ada koperasi yang tidak RAT. Padahal, sudah jelas RAT wajib dilaksanakan koperasi karena diatur dalam peraturan perkoperasian.
”Karena saat ini perkembangan jaman dan dibarengi perkembangan bisnis yang sangat canggih. Jika dibiarkan maka koperasi akan lemah dan kalah bersaing,” katanya.
Ia menambahkan, waktu RAT koperasi jenis primer sampai akhir Maret ini. Artinya dinas sampai Maret ini sudah siap-siap melayangkan teguran bagi koperasi yang tidak RAT. Dinas harus berani memberikan surat teguran yang pertama kemudian kedua dan selanjutnya dilakukan pemanggilan agar mereka kapok.
”Kami lihat sampai saat ini masih kurang tegas memberikan sanksi pada koperasi yang tidak RAT, harus berani lakukan karena demi citra koperasi. Kalau dijalankan kinerja koperasi dengan benar maka untuk membuat laporan tahunan tidak sulit, karena berasal dari laporan harian. Namun jika ada dengan sengaja tidak melakukan RAT yakin koperasinya ada masalah,” katanya. (sta)