Denpasar (Bisnis Bali) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempersyaratkan pemenuhan modal inti bank perkreditan rakyat (BPR) minimal Rp6 miliar pada 2024. Peningkatan modal inti memudahkan BPR untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan usaha BPR.
Ketua DPD Perbarindo Bali, Ketut Wiratjana, Senin (25/2) mengatakan, SDM BPR harus siap bersaing dengan SDM lembaga keuangan lain. Hal ini terkait peningkatan penggarapan dana pihak ketiga (DPK) dan penyaluran kredit.
Ia menjelaskan, peningkatan modal inti akan memudahkan BPR meningkatkan kualitas SDM. Peningkatan modal inti akan membuat usaha BPR akan makin berkembang.
Wiratjana melihat penambahan modal inti makin efektif mampu meningkatkan aset BPR. Target peningkatkan aset mudah terwujud ketika dilaksanakan SDM berkualitas. Perintis Perhimpunan Bank Desa dan Bank Pasar Bali Nusra, Wayan Gatha mengatakan, permodalan BPR minimal sesuai ketentuan POJK. Modal BPR minimal 1/8 dari aset BPR.
Dengan menambah modal maka usaha BPR akan bertambah. Tambahan modal akan mampu kembali mendorong BPR meningkatkan aset. Wayan Gatha yang juga Penasehat Sri Partha Group menambahkan, modal inti merupakan modal dingin pemilik BPR atau pemegang saham. “BPR harus siapkan modal untuk penguatan usaha BPR,” katanya. (kup)