Mangupura (Bisnis Bali) – Keberadaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga ringan tentunya sangat membantu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam mendukung permodalan. Namun terbatasnya plafon yang diberikan membuat pemenuhan kebutuhan permodalan bagi sebagian pelaku usaha termasuk di antaranya UMKM tidak tertutupi, sehingga memilih alternatif jenis kredit lainnya. Salah satunya kredit rekening koran.
Salah seorang pelaku usaha ukiran Bali di Banjar Tangeb, Kapal,Mengwi, Badung, I Made Rai Parwata mengatakan, pihaknya tidak bisa mengandalkan KUR dikarenakan jumlah plafon yang terbatas. “Proyek yang kita kerjakan kan cukup besar nilainya. Anggaplah satu proyek rumah Bali digarap Rp250 juta dikerjakan selama 3 bulan. Jika pembayaran sudah dilakukan, dana bank pun bisa kami kembalikan,” jelasnya.
Untuk itulah dia lebih memilih jenis kredit rekening koran, yang memberikan dirinya jumlah plafon tanpa harus diambil semua plafon tersebut. “Jadi menurut saya ini sangat membantu saat dibutuhkan. Katakan kita meminta plafon Rp3 miliar. Kalau kita perlu hanya Rp2 miliar, Rp2 miliar itu yang kita tarik dan kita bayarkan bunganya. Sisanya jadi deposit,” terangnya.
Dia mengakui, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memiliki jenis kredit rekening koran, seperti izin usaha serta penilaian dari bank untuk kelayakan kepemilikan kredit.
Dikonfirmasi pada salah satu bank perkreditan rakyat (BPR), Komisaris BPR Sri Partha, I Wayan Gatha mengatakan, di BPR jenis kredit tersebut diistilahkan dengan sebutan kredit bunga harian. Dikatakannya, nasabah akan melakukan negosiasi terlebih dahulu terkait keperluan dananya, yang sewaktu-waktu akan mengambil sejumlah yang diperlukan. “Ini disesuaikan dengan permintaan, biasanya memang banyak pengusaha yang meminta jenis kredit ini karena kebutuhan dananya sewaktu-waktu,” jelasnya.
Kredit rekening koran juga sudah dimiliki oleh LPD yang mendukung usaha masyarakat di wilayah desa adat. Salah satu LPD yang memberikan program kredit tersebut yaitu LPD Desa Pakraman Tangkas, Klungkung. Kepala LPD Desa Pakraman Tangkas, I Nyoman Sudarma mengatakan, nasabah akan disiapkan sejumlah dana khusus yang bisa ditarik sewaktu-waktu. “Bunga akan dikenakan sesuai penggunaan dana. Misalnya nasabah mengajukan Rp1 miliar dan hanya menggunakan Rp500 juta, maka bunga yang dikenakan adalah dari Rp500 juta,” terangnya.
Namun dikatakannya, jenis kredit ini biasanya memiliki batas waktu satu tahun atau maksimal dua tahun dan bisa diperpanjang. Nasabah juga bisa mengembalikan lebih cepat dari waktu yang dipersyaratan untuk tidak kena bunga lagi. Persyaratan dan bunga dikataknnya sama seperti kredit biasanya, hanya batas waktu yang berbeda. “Kalau kami di LPD bunga yang diterapkan masih sama, mungkin kalau bank umum bisa lebih murah karena merupakan kredit produktif,” katanya. (wid)